
BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan, awak kapal (ABK) Sea Dragon, dalam perkara penyelundupan narkotika seberat sekitar 1,9 ton, Kamis (5/3/2026).
Selama bertahun-tahun, SS (54) terbiasa memulai hari dengan satu pertanyaan sederhana dari suaminya yang...
BATAM - Mahasiswa Batam merupakan satu dari 14 penggugat UU 3/2025 tentang TNI ke...
BATAM – Komisi I DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) lanjutan guna membahas persoalan...
BATAM - Pengadilan Negeri (PN) Batam memastikan majelis hakim yang akan membacakan putusan perkara...
BATAM - Empat warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi terdakwa dalam perkara penyelundupan narkotika...
BATAM - Pengadilan Negeri Batam dijadwalkan membacakan putusan terhadap empat warga negara Indonesia yang...
© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS