Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatra Utara melepasliarkan 18 ekor satwa yang dilindungi di Taman Wisata Alam (TWA) Danau Sicike-cike di Kabupaten Dairi, Sumut.
Satwa liar yang dilepasliarkan itu, antara lain, cica daun besar (Chloropsis sonnerati), cica daun sayap biru (Chloropsis cochinchinensis), tangkar uli sumatera (Dendrocitta occipitalis), takur api (Psilopogon pyrolophus), elang alap (Accipiter trivirgatus), kucing hutan (Felis bengalensis), dan kukang (Nycticebus coucang).
Humas BBKSDA Sumut, Andoko Hidayat, mengatakan kepada HMStimes.com, 19 Oktober 2020, bahwa semua satwa itu sebelumnya telah melalui proses pemeriksaan kesehatan dan adaptasi di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit oleh tim medis. Seluruh satwa dalam kondisi sehat dan secara fisik layak untuk dilepasliarkan.
“Penetapan kawasan TWA Danau Sicike-cike menjadi lokasi pelepasliaran didasarkan pada pertimbangan kesesuaian lokasi habitat serta ketersediaan pakan satwa. Di samping itu juga kondisi kawasan ini termasuk aman dan terhindar dari berbagai aktivitas manusia,” kata Andoko.
Pelepasliaran 18 ekor satwa ini dilakukan dengan kerja sama lembaga mitra Yayasan Konservasi Spesies Indonesia. Sebelumnya BBKSDA Sumut juga telah melepaskan kukang, yang sempat dirawat di Kandang Sosialisasi YPSI di Rumah Pil Pil Sibolangit.