Selama 25 tahun nasib masyarakat eks transmigran di Batubi, Kecamatan Bunguran Batubi, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, terkatung-katung. Mereka menuntut hak atas sertifikat Lahan Usaha 2 (LU2) dan selalu menemui jalan buntu. Namun, sekarang sudah ada jalan keluarnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Natuna, Hussyaini, mengatakan kepada HMStimes.com, 4 Agustus 2020, bahwa pemerintah pusat sudah merespons dan menerima pendataan eks transmigran yang dilakukan oleh dinasnya.
“Data yang kami terima sebanyak 591 KK yang mengajukan sertifikat telah masuk ke BPN. Transmigran di awal penempatan dengan KK saat ini sudah banyak perubahan, karena ada yang meninggalkan tempat, relokasi, kembali ke kampung halaman, dan karena pekerjaan sehingga pindah ke daerah lain. Hal inilah yang membuat data itu tidak sinkron dengan data awal, yakni 1.060 KK,” kata Hussyaini.
Ia menerangkan, pihaknya sudah melakukan pendataan yang kemudian diusulkan kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Selanjutnya, ditetapkan sebanyak 591 pengajuan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk disertifikatkan dengan program sertifikat gratis khusus untuk transmigrasi.
“Kemarin pihak BPN sini sudah melakukan pengukuran tapi belum selesai semua. Ada kendala karena ada status Hutan Produksi Konversi (HPK) di LU2 seluas 1.711 ha, sehingga tertunda. Tapi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan menindaklanjuti lahan ini untuk diputihkan,” kata Hussyaini.
Menurut Kepala Seksi Penempatan dan Pengawasan Kawasan Transmigrasi Disnakertrans Natuna, Kartono, pendataan 591 KK yang telah mengajukan sertifikat tersebut merupakan tahap pertama. Pihaknya masih akan menunggu dan menerima data-data baru apabila masih ada masyarakat yang mengajukan sertifikat eks transmigrasi.
Dia mengatakan, dari 591 KK yang mengajukan sertifikat, saat ini baru bisa diterbitkan sebanyak 201 sertifikat, karena adanya beberapa kendala dalam pengurusan berkas-berkas ke BPN.