Sabtu, 24 Mei 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Dinas Tenaga Kerja Natuna
Gedung Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Natuna. (Foto: Abdullah Lubis)

25 Tahun Terkatung-katung, Sertifikat untuk Eks Transmigran Batubi Diterbitkan

6 Agustus 2020

Natuna, 260 kata

hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Selama 25 tahun nasib masyarakat eks transmigran di Batubi, Kecamatan Bunguran Batubi, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, terkatung-katung. Mereka menuntut hak atas sertifikat Lahan Usaha 2 (LU2) dan selalu menemui jalan buntu. Namun, sekarang sudah ada jalan keluarnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Natuna, Hussyaini, mengatakan kepada HMStimes.com, 4 Agustus 2020, bahwa pemerintah pusat sudah merespons dan menerima pendataan eks transmigran yang dilakukan oleh dinasnya.

“Data yang kami terima sebanyak 591 KK yang mengajukan sertifikat telah masuk ke BPN. Transmigran di awal penempatan dengan KK saat ini sudah banyak perubahan, karena ada yang meninggalkan tempat, relokasi, kembali ke kampung halaman, dan karena pekerjaan sehingga pindah ke daerah lain. Hal inilah yang membuat data itu tidak sinkron dengan data awal, yakni 1.060 KK,” kata Hussyaini.

Ia menerangkan, pihaknya sudah melakukan pendataan yang kemudian diusulkan kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Selanjutnya, ditetapkan sebanyak 591 pengajuan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk disertifikatkan dengan program sertifikat gratis khusus untuk transmigrasi.

Berita Lain

Lagi! Kapal Ikan Vietnam Ditangkap di Laut Natuna Utara

PLN Batam Intensifkan Edukasi Tarif Listrik ke Pelanggan Industri

14 Miliar Gaji dan Pesangon Nunggak, Karyawan Tahan Petinggi PT Maruwa Indonesia

Pelaku Penikaman di Kafe Batam Dibekuk di Karimun

“Kemarin pihak BPN sini sudah melakukan pengukuran tapi belum selesai semua. Ada kendala karena ada status Hutan Produksi Konversi (HPK) di LU2 seluas 1.711 ha, sehingga tertunda. Tapi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan menindaklanjuti lahan ini untuk diputihkan,” kata Hussyaini.

Menurut Kepala Seksi Penempatan dan Pengawasan Kawasan Transmigrasi Disnakertrans Natuna, Kartono, pendataan 591 KK yang telah mengajukan sertifikat tersebut merupakan tahap pertama. Pihaknya masih akan menunggu dan menerima data-data baru apabila masih ada masyarakat yang mengajukan sertifikat eks transmigrasi.

Dia mengatakan, dari 591 KK yang mengajukan sertifikat, saat ini baru bisa diterbitkan sebanyak 201 sertifikat, karena adanya beberapa kendala dalam pengurusan berkas-berkas ke BPN.

Berita Lain

SKK Migas Sumbagut dan KKKS Gelar Team Building Bersama Wartawan Natuna di Hotel Natuna Dive Resort. (Foto: HMS./ Amin).

SKK Migas Sumbagut dan KKKS Gelar Team Building Bersama Wartawan Natuna

16 Mei 2025
Bazar Pangan Murah di Natuna, Upaya Kendalikan Harga Kebutuhan Pokok di Perbatasan

Bazar Pangan Murah di Natuna, Upaya Kendalikan Harga Kebutuhan Pokok di Perbatasan

29 Agustus 2022

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS