Kapolres Natuna melalui Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Ikhtiar Nazara, mengatakan bahwa Polres Natuna telah menahan tiga orang tersangka pelaku pembiusan ikan di Midai, yaitu berinisial S (54), EL (42), dan A (48).
Kasat Reskrim mengatakan kepada wartawan pada 8 September 2020 di rumah makan Sisi Basisir bahwa saat ini juga polisi tengah memburu dua pelaku pengeboman ikan di Kecamatan Midai, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepri. Kedua buronan itu berinisial A dan T.
“Identitas kedua pelaku sudah kita kantongi. Kita mendapat informasi dari masyarakat, dan langsung dilakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara,” kata Iptu Ikhtiar Nazara.
Dia mengatakan, saat polisi sampai di sana, polisi hanya mendapati kapal yang sudah bersandar dan tiga buah bom ikan.
Menurut dia, pihak Polres Natuna telah melakukan sosialisasi terkait dengan pengeboman dan penggunaan kompresor dan potasium di laut.