Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Kepulauan Riau, menyatakan sudah ada 41,52 persen warga yang selesai didata untuk pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang bakal digunakan dalam pemilihan kepala daerah serentak 2020 mendatang. Data para calon ini sudah terinput dalam sistem penyelenggara terhitung per tanggal 1 Agustus 2020.
Ketua KPU Batam, Herrigen Agusti, menerangkan bahwa jumlah tersebut didapat berdasarkan dari laporan terakhir petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP). Apabila dihitung keseluruhan per tanggal 5 Agustus 2020, diperkirakan total calon pemilih berada di atas angka 50 persen atau tepatnya berjumlah sekitar 400 ribu warga.
“Data yang sudah selesai di lapangan saya rasa lebih banyak. Hanya saja, sampai sekarang laporan petugas belum kami terima. Terakhir di-update pada 1 Agustus 2020. Totalnya sudah capai 41,52 persen,” kata Herrigen, yang ditemui HMS di kantornya, 5 Agustus 2020.
Kegiatan pemutakhiran ini tergolong diberi waktu relatif singkat, yaitu dimulai 15 Juni 2020 dengan tenggat akhir 13 Agustus 2020. Sementara target pencoklitan terhadap data daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) sebanyak 778.427 jiwa.
Agar mencapai hasil sempurna, proses pendataan dengan cara menemui pemilih secara langsung atau door to door pun akan diupayakan terus digesa. “Hari ini kita mau rapat lagi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Informasi update-nya nanti akan kami sampaikan,” katanya.
Adapun kendala yang terjadi saat proses pencoklitan saat ini masih tergolong sama seperti tahun-tahun lalu. Salah satu yang umum terjadi yaitu soal domisili terkini warga yang tidak cocok dengan identitas asli warga yang dipegang oleh petugas. Alhasil, tak jarang petugas harus bolak-balik ke rumah yang sama untuk memastikan keberadaan calon pemilih.
Hal lainnya yaitu persoalan kesibukan warga dalam beraktivitas. Petugas mendapati ada banyak warga yang alamatnya masih sesuai identitas, tetapi rumahnya kosong, orang yang dicari tidak ada, karena alasan bekerja dan sebagainya. “Jika masyarakat tidak diketahui tempat tinggalnya sampai pada hari H nanti, maka mereka tidak akan dimasukkan dalam daftar pemilih,” kata Herrigen.
Apabila hingga masa tenggat petugas coklit belum juga berhasil mendata warga, lalu pada hari pemilihan nanti warga tersebut baru hadir hendak memilih, Herrigen mengatakan bahwa sesuai ketentuan yang berlaku maka calon pemilih tersebut tetap akan dicoret. “Apakah ada kebijakan lain ke depannya soal warga yang tidak berhasil dicoklit diperbolehkan memilih, saya juga belum tahu. Kami fokus menjalankan tahapan dulu, karena ini prosesnya masih panjang,” ujarnya.
Herrigen menjelaskan, proses coklit ini memiliki tahapannya tersendiri. Setelah petugas melakukan pendataan, rekapan penelusuran mereka harus diperbaharui kembali. Data penambahan dan pengurangan calon pemilih dalam setiap kartu keluarga (KK) akan disesuaikan dengan DP4.
Selepas 13 Agustus 2020 nanti, data yang telah didapatkan tadi selanjutnya diserahkan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) kelurahan untuk selanjutnya dilakukan rekapitulasi atau diplenokan.
“Kemudian ini didaftarkan ke PPK, lalu PPK melakukan rekapitulasi lagi hasil coklit di wilayah masing-masing, baru diserahkan ke KPU. Setelah itu, pleno lagi terhadap hasil coklit. Tahapan pilkada masih di situ. Jadi, belum ada masuk tahapan lain, karena untuk penetapan DPS pun masih lama,” kata Ketua KPU Batam, Herrigen.