Rabu, 8 Februari 2023
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
pelaku pariwisata Samosir
Pelaku usaha pariwisata menyampaikan surat kepada staf Pemkab Samosir. (Foto: Franjul Sianturi)

430 Karyawan Hotel di Kabupaten Samosir Akan Di-PHK apabila Wisatawan Wajib Rapid Test

16 Oktober 2020

Pangururan, 259 kata

Franjul Sianturi Franjul Sianturi
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Ratusan pelaku bisnis pariwisata di Kabupaten Samosir, Sumatra Utara, menolak keras isi surat edaran pejabat sementara (pjs.) Bupati Samosir yang mewajibkan wisatawan menunjukkan surat keterangan rapid test Covid-19 saat melancong ke Samosir. Untuk itu, mereka menyampaikan surat penolakan kepada Pemerintah Kabupaten Samosir.

“Keputusan ini kami nilai sangat diskriminatif, karena menumbalkan sektor pariwisata dalam kasus Covid-19 yang baru-baru ini melonjak di Samosir,” kata Hartoba Torhis, pengusaha transportasi wisata, kepada HMStimes.com pada Jumat, 16 Oktober 2020, saat mengantarkan surat penolakan tersebut ke kantor Bupati Samosir di Jalan Rianiate, Pangururan.

Hartoba menilai rapid test akan membuat calon pengunjung mengurungkan niatnya berwisata ke Pulau Samosir, karena rapid test tidak gratis. Wisatawan yang tidak ingin menjalani rapid test pada akhirnya akan beralih berwisata ke kabupaten lain di kawasan Danau Toba.

Keluhan yang sama disampaikan pengurus Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Samosir, Uci Manurung. Menurut dia, ada sekitar 430 karyawan yang bekerja di hotel di Kabupaten Samosir. Jika rapid test tetap dilakukan, ratusan karyawan itu terancam pemutusan hubungan kerja (PHK).

Berita Lain

Badan Pelaksana Otorita Danau Toba Dinilai Menimbulkan Konflik

Kampung Madras, Bukti Kehadiran Orang India di Kota Medan

Bantuan untuk UMKM Digulirkan, Pengusaha Dadakan Bermunculan

Setelah Dianiaya, Tubuh Jefri Wijaya Dicucuri Asam

Uci Manurung mengatakan beberapa daerah lain, seperti Kota Medan yang sudah berstatus zona merah, lebih memilih melakukan pembatasan sosial, bukan malah melakukan rapid test kepada wisatawan yang datang.

Sekretaris Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Samosir, Mahler Tamba, mengatakan kepada HMS bahwa pihaknya masih terus melakukan evaluasi teknis penerapan di lapangan terkait dengan kewajiban rapid test bagi wisatawan tersebut.

Pjs. Bupati Samosir, Lasro Marbun, saat diminta tanggapannya oleh HMS sehubungan dengan surat yang dilayangkan para pelaku bisnis pariwisata itu, mengatakan Pemkab Samosir akan berusaha mencari solusi terbaik bagi industri pariwisata sekaligus perlindungan kesehatan masyarakat Samosir dari pandemi Covid-19.

Berita Lain

kapal feri Tomok Samosir

Pemkab Samosir Merespons Protes Pengusaha Pariwisata

16 Oktober 2020
Ombang Siboro Samosir

Pelaku Pariwisata Samosir Minta Surat Edaran Bupati Dicabut

15 Oktober 2020

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS