Selasa, 13 April 2021
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
demo kantor Gubernur Sumut
Ratusan petani mendatangi kantor Gubernur Sumatra Utara di Medan. (Foto: Franjul Sianturi)

5.873 ha Tanah Eks HGU di Sumut Takjelas

24 September 2020

Medan, 260 kata

Franjul Sianturi Franjul Sianturi
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Pemerintah Provinsi Sumatra Utara dituntut segera menyelesaikan konflik-konflik pertanahan sesuai dengan pidato Presiden Jokowi pada Mei 2019 dan 11 Maret 2020. Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Gubernur Sumut juga dituntut agar transparan dan jujur terkait dengan tanah eks HGU PTPN II seluas 5.873,6 ha yang sudah dimohonkan Gubernur kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk dilepas.

Tuntutan itu disampaikan ratusan masyarakat petani yang tergabung dalam Komite Rakyat Bersatu (KRB) saat mendatangi kantor Gubernur Sumatra Utara di Jalan Diponegoro, Medan, 24 September 2020.

“Segera hentikan okupasi maupun eksekusi terhadap masyarakat sebelum ada kesimpulan dan penyelesaian yang pasti. Pemerintah daerah juga harus transparan dalam memublikasikan tanah yang sudah dilepaskan oleh Kementerian BUMN dengan melibatkan semua elemen masyarakat untuk menghindari keterlibatan mafia tanah,” kata Tao Mindoana Simamora dari KRB dalam orasinya.

Massa juga memprotes tingginya konflik agraria antara perusahaan negara dan perusahaan asing dengan masyarakat karena proses penyelesaiannya di kantor BPN tidak tuntas.

Berita Lain

Badan Pelaksana Otorita Danau Toba Dinilai Menimbulkan Konflik

Kampung Madras, Bukti Kehadiran Orang India di Kota Medan

Bantuan untuk UMKM Digulirkan, Pengusaha Dadakan Bermunculan

Setelah Dianiaya, Tubuh Jefri Wijaya Dicucuri Asam

Kepala Subbagian Hubungan Antar Lembaga Biro Humas Dan Keprotokolan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara, Salman, yang dihubungi HMStimes.com, mengatakan pemerintah daerah sudah melakukan pertemuan dengan perwakilan pengunjuk rasa. Kedua belah pihak sepakat mengadakan pertemuan kembali, karena hari ini Gubernur Sumut tidak bisa berjumpa secara langsung dengan pengunjuk rasa. “Dalam dua hari ke depan akan kita jawab jadwal pertemuan ulang dengan perwakilan massa,” ujar Salman.

Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar, kepada HMS mengakui pihaknya sangat banyak menerima laporan dari masyarakat tentang persoalan agraria dan pertanahan hingga persoalan pembuatan sertifikat tanah yang dikerjakan BPN. Ombudsman Sumut merespons laporan tersebut dengan melakukan koordinasi dan penilaian, bahkan pemanggilan terhadap lembaga yang mengurus persoalan pertanahan. (Franjul Sianturi, calon reporter HMS)

Berita Lain

Little India, Kampung Madras, di Kota Medan. (Foto: Tonggo Simangunsong)

Kampung Madras, Bukti Kehadiran Orang India di Kota Medan

15 November 2020
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumut, Riadil Akhir Lubis. (Foto: Tonggo Simangunsong)

Bantuan untuk UMKM Digulirkan, Pengusaha Dadakan Bermunculan

14 November 2020

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS