Kamis, 21 Mei 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Keluarga Otong
Ibu almarhum Otong mencoba membuka perban yang menutupi kepala korban di RS Budi Kemuliaan, Batam, 8 Agustus 2020. (Foto: Agung Lazuardi)

7 Anggota Polresta Barelang Dilaporkan ke Mabes Polri

5 September 2020

Batam, 286 kata

Fathur Rohim Fathur Rohim
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Tim advokasi Henry Alfreed Bakari alias Otong bersama dengan keluarga almarhum mengajukan pengaduan ke Propam Mabes Polri pada 3 September 2020 dan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada 4 September 2020 terkait dengan dugaan penyiksaan Otong hingga berujung kematian. Penyiksaan itu diduga kuat terjadi pada saat anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Otong. Setidaknya terdapat tujuh anggota Satresnarkoba Polresta Barelang yang dilaporkan ke Mabes Polri di Jakarta.

Staf hukum KontraS, Andi Muhammad Rezaldy, menduga ketujuh polisi itu telah melakukan pelanggaran terhadap KUHAP dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Standar Hak Asasi Manusia dengan melakukan penyiksaan, penangkapan, dan penahanan secara sewenang-wenang. “Pelaporan etik ini tidak menutup pertanggungjawaban secara pidana bagi anggota yang melakukan penyiksaan,” katanya melalui siaran pers yang diterima HMStimes.com, Sabtu, 5 September 2020.

Melalui mekanisme etik itu, kata Andi, diharapkan Propam Mabes Polri dapat melakukan pemeriksaan secara objektif dan tuntas. Apabila terbukti, Propam Mabes Polri harus memberikan sanksi tegas dengan memberhentikan ketujuh polisi itu secara tidak hormat.

Ia menjelaskan, didasari pada Pasal 7 Kovenan Hak Sipil dan Politik, setiap orang tidak boleh dalam keadaan apa pun dilakukan tindakan penyiksaan dan atau perlakuan yang tidak manusiawi. Dalam kasus Otong, ia justru mengalami penyiksaan yang berujung pada kematian dengan luka lebam pada sekujur tubuhnya, dan kepalanya yang dibungkus dengan plastik. Hal itu, menurut Andi, merupakan pelanggaran yang serius, karena hak untuk tidak disiksa merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

Berita Lain

BP Batam Kecam Perusakan Puluhan Tanaman Bugenvil di Beberapa Titik Lokasi

Amsakar Achmad Tutup Rangkaian Kejuaraan Voli Piala Wali Kota 2026, Berikut Deretan Prestasi BP Batam

⁠BP Batam Lakukan Operasi Modifikasi Cuaca Hadapi Potensi Kemarau Panjang

WNA Malaysia Ditangkap di Batam, Polisi Dalami Dugaan Eksploitasi Seksual Anak

KontraS mendesak Kadiv Propam Mabes Polri memberikan perintah terhadap bawahannya untuk dapat segera menindaklanjuti pengaduan itu dengan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

“Kami juga mendesak Ketua Komnas HAM memerintahkan divisi pemantauan melakukan pendalaman konstruksi peristiwa dengan meninjau langsung tempat kejadian, dan memeriksa anggota Polres Barelang yang diduga melakukan penyiksaan,” kata Andi Muhammad Rezaldy.

Berita Lain

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono memperlihatkan sejumlah barang bukti hasil penyidikan kasus dugaan eksploitasi seksual anak di Batam (Dok: Polresta Barelang)

WNA Malaysia Ditangkap di Batam, Polisi Dalami Dugaan Eksploitasi Seksual Anak

15 Mei 2026
Polisi menunjukkan barang bukti hasil pencurian berupa kabel, travo, dan pipa besi yang diamankan dari para pelaku di Batam (Foto: Putra Gema Pamungkas)

Polisi Ungkap Jaringan Pencuri Fasilitas Umum di Batam

7 April 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS