Sabtu, 24 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Keluarga Otong
Ibu almarhum Otong mencoba membuka perban yang menutupi kepala korban di RS Budi Kemuliaan, Batam, 8 Agustus 2020. (Foto: Agung Lazuardi)

7 Anggota Polresta Barelang Dilaporkan ke Mabes Polri

5 September 2020

Batam, 286 kata

Fathur Rohim Fathur Rohim
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Tim advokasi Henry Alfreed Bakari alias Otong bersama dengan keluarga almarhum mengajukan pengaduan ke Propam Mabes Polri pada 3 September 2020 dan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada 4 September 2020 terkait dengan dugaan penyiksaan Otong hingga berujung kematian. Penyiksaan itu diduga kuat terjadi pada saat anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Otong. Setidaknya terdapat tujuh anggota Satresnarkoba Polresta Barelang yang dilaporkan ke Mabes Polri di Jakarta.

Staf hukum KontraS, Andi Muhammad Rezaldy, menduga ketujuh polisi itu telah melakukan pelanggaran terhadap KUHAP dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Standar Hak Asasi Manusia dengan melakukan penyiksaan, penangkapan, dan penahanan secara sewenang-wenang. “Pelaporan etik ini tidak menutup pertanggungjawaban secara pidana bagi anggota yang melakukan penyiksaan,” katanya melalui siaran pers yang diterima HMStimes.com, Sabtu, 5 September 2020.

Melalui mekanisme etik itu, kata Andi, diharapkan Propam Mabes Polri dapat melakukan pemeriksaan secara objektif dan tuntas. Apabila terbukti, Propam Mabes Polri harus memberikan sanksi tegas dengan memberhentikan ketujuh polisi itu secara tidak hormat.

Ia menjelaskan, didasari pada Pasal 7 Kovenan Hak Sipil dan Politik, setiap orang tidak boleh dalam keadaan apa pun dilakukan tindakan penyiksaan dan atau perlakuan yang tidak manusiawi. Dalam kasus Otong, ia justru mengalami penyiksaan yang berujung pada kematian dengan luka lebam pada sekujur tubuhnya, dan kepalanya yang dibungkus dengan plastik. Hal itu, menurut Andi, merupakan pelanggaran yang serius, karena hak untuk tidak disiksa merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

Berita Lain

Perkuat Kepedulian terhadap Sesama, BP Batam Gelar Donor Darah dalam Rangkaian Hari Bakti ke-55

BP Batam dan Dewan Pers Perkuat Sinergi Kemitraan Media: Dorong Ekosistem Jurnalisme Tumbuh Profesional dan Berkualitas

Investasi Korea di Batam Tembus USD65,1 Juta, BP Batam Jemput Peluang Baru di Seoul

BP Batam Perkuat Kompetensi Pegawai melalui Pelatihan dan Sertifikasi K3

KontraS mendesak Kadiv Propam Mabes Polri memberikan perintah terhadap bawahannya untuk dapat segera menindaklanjuti pengaduan itu dengan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

“Kami juga mendesak Ketua Komnas HAM memerintahkan divisi pemantauan melakukan pendalaman konstruksi peristiwa dengan meninjau langsung tempat kejadian, dan memeriksa anggota Polres Barelang yang diduga melakukan penyiksaan,” kata Andi Muhammad Rezaldy.

Berita Lain

Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Dr. Muhammad Mustofa, S.H., M.H pimpin RDPU tentang sengketa PL di Mangsang KASIBA. (Foto: Sekretariat DPRD).

Komisi I DPRD Batam Gelar RDPU, Bahas Sengketa Lahan Warga KASIBA Mangsang dengan Perusahaan

10 Juli 2026
Tim gabungan patroli di Jembatan 1 Barelang. (Foto: Humas BP).

Patroli Gabungan Tertibkan Parkir di Jembatan Barelang

7 Juli 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS