Perusahaan pengumpul barang rongsokan atau scrap berinisial DLM di Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Sagulung, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), diduga membuang air limbah bekas pencucian material logam. Air limbah itu dibuang melalui drainase yang mengalir langsung menuju sebuah kolam galian yang dibuat secara tersembunyi.
Hal ini diketahui berdasarkan temuan tim lapangan Komisi Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI) wilayah Batam, 9 Juli 2020 lalu, yang langsung dilanjutkan dengan verifikasi faktualnya ke titik pencemaran, 11 Juli 2020.
“Kami mendapati ada limbah cair keluar dari drainase salah satu perusahaan. Diduga limbah itu adalah air sisa pencucian material logam, karena warnanya pekat dan terdapat lapisan busa kuning di permukaannya,” kata Azhari Hamid, Ketua KPLHI Batam, kepada HMSTimes.com, Senin, 13 Juli 2020.
Azhari menjelaskan, kolam pembuangan tersebut berukuran sekitar 4 x 5 meter dan berada tepat di sudut belakang tembok pembatas pabrik. Kondisi sekitaran arealnya dipenuhi berbagai tanaman, seperti umbi-umbian dan sayuran.
“Kami tidak tahu perkebunan itu milik perusahaan atau tidak. Intinya perusahaan itu kami duga menyalahi aturan karena tidak melakukan pengolahan dan penanganan limbahnya sesuai prosedur,” kata Azhari.
Dia yakin kadar logam yang terkandung dalam limbah cair ini sangat tinggi. Bahkan, senyawa kimianya berpotensi merusak lingkungan, terutama karena limbah itu diduga masuk dalam kategori bahan berbahaya dan beracun (B3) yang dibuang secara langsung.
“Perkebunan itu ditumbuhi tanaman yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat. Ini yang kami khawatirkan sudah tercemar,” katanya.
Azhari menambahkan, pihaknya masih mendalami temuan dugaan praktik pencemaran lingkungan itu dan berkoordinasi dengan instansi-instansi terkait. Praktik pembuangan limbah itu diduga telah melanggar Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
“Kami sedang melakukan pendalaman. Karena kemarin hari Sabtu, kami belum bisa berkomunikasi dengan pihak perusahaan, dan kami rasa tidak penting juga berkomunikasi dengan mereka,” kata dia.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam ketika dikonfirmasi mengaku akan segera melakukan verifikasi terkait temuan dugaan praktik pembuangan limbah logam secara ilegal itu.
Sekretaris DLH Batam, Amjaya, menjelaskan proses ini dilakukan untuk memastikan informasi perihal adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan. Katanya, akan dilakukan pengambilan sampel limbah di lokasi untuk memeriksa baku mutu limbah cair yang dibuang.
“Saya akan menugaskan bidang terkait untuk turun ke lokasi. Bila benar ditemukan ada pelanggaran, tentu akan kami berikan sanksi sesuai mekanisme yang ada,” kata Amjaya ketika ditemui HMSTimes.com di kantornya.
Pada 14 Juli 2020 HMSTimes.com turun ke lokasi, tetapi perwakilan perusahaan tidak dapat ditemui untuk wawancara. Salah satu petugas keamanan perusahaan mengatakan, perihal temuan KPLHI itu akan dijawab oleh koordinator perusahaan, bukan oleh pihak manajemen. “Koordinator kami lagi keluar. Kalau konfirmasi, ke beliau saja langsung,” katanya.