Adek Ardiansyah Sinaga dijatuhi vonis 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam karena Adek terbukti bersalah mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 75,6 gram. Ketua majelis hakim Yona Lamerosa Ketaren mengatakan terdakwa Adek Ardiansyah Sinaga terbukti melakukan tindak pidana menjadi perantara jual beli sabu-sabu.
“Karena perbuatannya, terdakwa telah melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum,” kata Yona saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Senin, 19 Oktober 2020.
Yona menyebutkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun dan denda Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan hukuman kurungan badan selama 6 bulan.
Majelis hakim memerintahkan agar semua barang bukti, yaitu 75,6 gram sabu-sabu, 1 timbangan digital berwarna hitam, 1 timbangan digital berwarna silver, 1 ponsel, 1 handycam warna silver, dan 1 tas pinggang warna cokelat, dirampas untuk dimusnahkan. “Barang bukti lain berupa 1 lembar paspor atas nama terdakwa Adek Ardiansyah Sinaga dinyatakan dikembalikan,” kata Yona Lamerosa, yang didampingi dua hakim anggota, Dwi Nuramanu dan David Sitorus.
Setelah membacakan amar putusan tersebut, Yona memberikan kesempatan kepada terdakwa Adek Ardiansyah Sinaga dan jaksa penuntut umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho untuk menentukan sikap apabila ingin melakukan upaya hukum lainnya.
“Jadi, berdasarkan putusan ini terdakwa dan JPU diberikan waktu dan kesempatan selama satu minggu untuk melakukan upaya hukum lainnya,” kata Yona. (Joni Pandiangan, calon reporter HMS)