Rabu, 11 Maret 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini

Adek Ardiansyah Sinaga Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

20 Oktober 2020

Batam, 218 kata

hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Adek Ardiansyah Sinaga dijatuhi vonis 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam karena Adek terbukti bersalah mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 75,6 gram. Ketua majelis hakim Yona Lamerosa Ketaren mengatakan terdakwa Adek Ardiansyah Sinaga terbukti melakukan tindak pidana menjadi perantara jual beli sabu-sabu.

“Karena perbuatannya, terdakwa telah melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum,” kata Yona saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Senin, 19 Oktober 2020.

Yona menyebutkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun dan denda Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan hukuman kurungan badan selama 6 bulan.

Majelis hakim memerintahkan agar semua barang bukti, yaitu 75,6 gram sabu-sabu, 1 timbangan digital berwarna hitam, 1 timbangan digital berwarna silver, 1 ponsel, 1 handycam warna silver, dan 1 tas pinggang warna cokelat, dirampas untuk dimusnahkan. “Barang bukti lain berupa 1 lembar paspor atas nama terdakwa Adek Ardiansyah Sinaga dinyatakan dikembalikan,” kata Yona Lamerosa, yang didampingi dua hakim anggota, Dwi Nuramanu dan David Sitorus.

Berita Lain

Residivis Pecah Kaca Beraksi di Siang Bolong, Diringkus Polresta Barelang setelah Raup Ratusan Juta

Akal Bulus Investasi Ekspor-Impor Ikan, WNA Singapura Tertipu Rp2,4 Miliar

Terdakwa Pengeroyokan di Foodcourt A2 Batam Divonis Penjara 4 Bulan 5 Hari, Besok Bebas

Shigit Sarwo Edhi Divonis Pidana Seumur Hidup

Setelah membacakan amar putusan tersebut, Yona memberikan kesempatan kepada terdakwa Adek Ardiansyah Sinaga dan jaksa penuntut umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho untuk menentukan sikap apabila ingin melakukan upaya hukum lainnya.

“Jadi, berdasarkan putusan ini terdakwa dan JPU diberikan waktu dan kesempatan selama satu minggu untuk melakukan upaya hukum lainnya,” kata Yona. (Joni Pandiangan, calon reporter HMS)

Berita Lain

Dua warga negara Thailand, Weerapat Phongwan alias Mr Pong dan Teerapong Lekpradub saat akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam (Foto: Putra Gema Pamungkas)

Dua WN Thailand Divonis Berbeda di Kasus 1,9 Ton Sabu Sea Dragon

7 Maret 2026
Fandi Ramadhan saat akan menjalani proses persidangan di PN Batam (Foto: Putra Gema Pamungkas)

Pengamat Sebut Hakim Cermat Menilai Peran Fandi Ramadhan

6 Maret 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS