Kamis, 18 Agustus 2022
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
Narkoba polda kepri
Pengedar narkoba jenis sabu-sabu digelandang ke Polda Kepri, 6 Agustus 2020. (Foto: Fathur Rohim)

Anggota Polda Kepri Ditodong Pistol oleh Pengedar Narkoba

6 Agustus 2020

Batam, 310 kata

Fathur Rohim Fathur Rohim
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau [Kepri] berhasil mengamankan dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Rabu, 5 Agustus 2020. Dari tangan keduanya juga turut diamankan satu pucuk senjata api jenis revolver kaliber 38.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, dalam konferensi pers di Media Center Bid Humas Polda Kepri, Kamis, 6 Agustus 2020, mengatakan penangkapan pelaku berinisial AK dan H sempat mendapat perlawanan dari keduanya. Salah satu polisi yang turun pada saat penangkapan bahkan sempat ditodong dengan senjata api oleh AK. “Anggota di lapangan sempat bergumul dengan pelaku. Setelah beberapa saat, pelaku berhasil diamankan sebelum berhasil menembakkan pistolnya,” kata dia.

Harry menjelaskan, selain senjata api tadi, dari tangan H juga ditemukan senjata tajam jenis badik. H juga kedapatan mengantongi dua paket narkoba jenis sabu-sabu yang belakangan diketahui ternyata tawas. “Selain itu, AK juga memegang kartu tanda anggota [KTA] salah satu institusi negara yang diduga palsu,” kata Harry.

Di waktu yang bersamaan, kata Harry, Ditresnarkoba Polda Kepri juga menangkap lima pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Sekupang, Batam. Dari tangan kelimanya didapat 1.091 gram sabu-sabu yang disembunyikan di dalam anus.

Berita Lain

Polisi Menangkap Dua Spesialis Curanmor di Batam

Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Diamankan Polisi

Kasus Meninggalnya Chief Kapal ASL, Saksi Melihat Terdakwa Menikam Korban 2 Kali

Pengirim Pekerja Migran Ilegal Ditangkap di Pelabuhan Batam Center

“Kelima pelaku berinisial SB, AQ, N, AA, dan SI. Berdasarkan pemeriksaan dari Labfor Cabang Pekanbaru, sudah dinyatakan bahwa barang tersebut positif narkoba jenis sabu-sabu,” katanya.

Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol. Muji Supriadi, menjelaskan bahwa sabu-sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Lombok, Mataram, Nusa Tenggara Barat, dengan menggunakan kapal barang.

“Setiap pelaku memasukkan dua paket sabu-sabu ke dalam anusnya. Sementara untuk modus pelaku pengguna senjata api, AK tadi adalah melakukan perampokan terhadap tim kami dengan menawarkan sabu-sabu yang ternyata tawas. Saat tim kami yang menyamar sebagai pembeli menyerahkan uang, pelaku langsung menodongkan senjata apinya,” kata Muji.

Masing-masing pelaku dikenai pasal yang berbeda. Lima pengedar sabu-sabu terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

“Sementara untuk tersangka pengguna senjata api akan terus kami lakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk penerapan pasalnya,” katanya.

Berita Lain

Kapolda Kepri, Irjen Pol Aris Budiman, saat melakukan peninjauan di beberapa tempat karantina PMI dan Pelabuhan Batam. (Foto: Arsip Polda Kepri)

Kapolda Kepri Tinjau Tempat Karantina PMI dan Pelabuhan di Batam

29 April 2021
Polda Kepri mengungkap kasus pemalsuan surat dalam akta autentik surat tentang pembebasan lahan (PL) yang dikeluarkan oleh BP Batam (Foto: Humas Polda Kepri)

Polda Kepri Bekuk Pemalsu Surat Lahan di Batam

13 Februari 2021

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS