Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau [Kepri] berhasil mengamankan dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Rabu, 5 Agustus 2020. Dari tangan keduanya juga turut diamankan satu pucuk senjata api jenis revolver kaliber 38.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, dalam konferensi pers di Media Center Bid Humas Polda Kepri, Kamis, 6 Agustus 2020, mengatakan penangkapan pelaku berinisial AK dan H sempat mendapat perlawanan dari keduanya. Salah satu polisi yang turun pada saat penangkapan bahkan sempat ditodong dengan senjata api oleh AK. “Anggota di lapangan sempat bergumul dengan pelaku. Setelah beberapa saat, pelaku berhasil diamankan sebelum berhasil menembakkan pistolnya,” kata dia.
Harry menjelaskan, selain senjata api tadi, dari tangan H juga ditemukan senjata tajam jenis badik. H juga kedapatan mengantongi dua paket narkoba jenis sabu-sabu yang belakangan diketahui ternyata tawas. “Selain itu, AK juga memegang kartu tanda anggota [KTA] salah satu institusi negara yang diduga palsu,” kata Harry.
Di waktu yang bersamaan, kata Harry, Ditresnarkoba Polda Kepri juga menangkap lima pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Sekupang, Batam. Dari tangan kelimanya didapat 1.091 gram sabu-sabu yang disembunyikan di dalam anus.
“Kelima pelaku berinisial SB, AQ, N, AA, dan SI. Berdasarkan pemeriksaan dari Labfor Cabang Pekanbaru, sudah dinyatakan bahwa barang tersebut positif narkoba jenis sabu-sabu,” katanya.
Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol. Muji Supriadi, menjelaskan bahwa sabu-sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Lombok, Mataram, Nusa Tenggara Barat, dengan menggunakan kapal barang.
“Setiap pelaku memasukkan dua paket sabu-sabu ke dalam anusnya. Sementara untuk modus pelaku pengguna senjata api, AK tadi adalah melakukan perampokan terhadap tim kami dengan menawarkan sabu-sabu yang ternyata tawas. Saat tim kami yang menyamar sebagai pembeli menyerahkan uang, pelaku langsung menodongkan senjata apinya,” kata Muji.
Masing-masing pelaku dikenai pasal yang berbeda. Lima pengedar sabu-sabu terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
“Sementara untuk tersangka pengguna senjata api akan terus kami lakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk penerapan pasalnya,” katanya.