PT Adhya Tirta Batam (ATB), perusahaan air minum swasta di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, melayangkan surat kepada warga Seinayon, Kelurahan Bengkong Sadai, Bengkong, Batam, pada 3 Agustus 2020. Di dalam surat itu PT ATB menulis bahwa warga Seinayon melakukan pencurian suplai air ATB dengan cara menyambungkan pipa aliran air ke rumah warga dari pipa ATB tanpa menggunakan meteran. “Karena ada indikasi sambungan air ilegal, kita mengirimkan surat itu,” kata Iksa Wijanarko, humas PT ATB, kepada HMStimes.com pada Rabu, 26 Agustus 2020.
Menurut Iksa, ATB mengetahui ada sambungan ilegal setelah tim teknis turun ke lokasi beberapa waktu lalu. ATB menilai tindakan warga itu merupakan pelanggaran serius, dan meminta warga memutus sambungan air tanpa meteran ATB itu. Guna menghindari pemutusan permanen, ATB menganjurkan kepada warga Seinayon yang ingin mendapatkan sambungan resmi ATB agar segera mengajukan surat permohonan sambungan baru sementara. Salah satu syaratnya ialah mengisi formulir permohonan sambungan baru di Kantor Pelayanan Pelanggan ATB Cabang Bengkong paling lama tujuh hari setelah diterimanya surat pemberitahuan dari PT ATB.
Hingga saat ini jumlah warga Seinayon yang belum mendaftar di ATB sekitar dua ratusan. “Untuk pastinya, kita sekarang sedang melakukan pendataan,” katanya.
Tentang keengganan warga memasang sambungan resmi, Iksa Wijanarko mengatakan justru lebih besar biaya yang dikeluarkan warga pengguna sambungan ilegal. Namun, dia mengaku tidak mengetahui kepada siapa warga pengguna sambungan ilegal membayarkan air ATB itu.
PT ATB memberikan tempo pendaftaran kepada warga yang tidak bermeteran ATB hingga 31 Agustus 2020. Apabila batas waktu itu tidak diindahkan warga Seinayon, pihak ATB akan segera memutus aliran pipa air ilegal ke rumah warga.
Terkait surat peringatan ATB, istri ketua RW 12 di Seinayon mengatakan kepada HMS, 25 Agustus 2020, “Hari ini ada warga yang menelepon saya dari RT 5. Ia juga menerima surat dari ATB.” Mengenai tudingan melakukan pencurian dengan sambungan ilegal, katanya, warga di sana menampik. Alasannya, meskipun mereka tidak memiliki meteran ATB, mereka selalu membayar langganan air sebesar Rp50 ribu per bulan kepada Winarto selaku kontraktor. “Kuitansi pembayaran setiap bulan itu ada kami simpan,” katanya. Karena itulah, tatkala ATB meminta pendaftaran dan penyambungan baru sebesar Rp2,5 juta, warga tidak bersedia.
Istri ketua RW 12 menerangkan bahwa warga di RW 12 menyambungkan pipa air melalui Winarto. Ada beberapa warga yang sudah membayar empat tahun yang lalu. “Ada yang 3 tahun dan 1 tahun. Warga itu minta dipasang meteran, tetapi bapak itu belum buat,” katanya.
Kepada HMStimes.com, Winarto menuturkan awal dirinya membuat pemasangan pipa air di Seinayon setelah ia mendapat rekomendasi dari BP Batam, yang waktu itu masih bernama Otorita Batam. Dengan surat rekomendasi itu, ia mengajukan pemasangan pipa di Seinayon ke PT ATB. “Saya menanam pipa setelah keluar gambar jaringan dari ATB dan dikeluarkan meteran waktu itu,” kata Winarto. Namun, seiring berjalannya waktu, ATB menyetop suplai air bersih ke Seinayon karena tersandung status lahan yang masih liar.
Melihat populasi warga yang kian bertambah, ia berinisiatif menyambungkan sekitar 250-an pipa ilegal dari suplai air ATB tanpa meteran dengan alasan air itu termasuk kebutuhan pokok bagi warga.
Winarto mengaku hanya menerima uang Rp50 ribu per bulan dari warga yang memiliki sambungan ilegal untuk pemeliharaan jaringan pipa. Dia juga mengaku tidak pernah menyetorkan uang kepada ATB dari hasil sambungan ilegal tersebut.
Tahun 2018 dan tahun 2020, Winarto kembali mengajukan kepada ATB untuk dibuatkan meteran, tetapi ATB tidak bersedia, karena ada pihak perusahaan pengembang yang keberatan.
Winarto sendiri tidak terima jika dirinya dituduh melakukan pencurian dari suplai air ATB. “Kalau tidak jelas, satu meter pun meteran di Seinayon tidak ada,” katanya.