Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, mulai tahun 2017 hingga 2019, Polri merupakan salah satu instansi pelayanan publik yang paling banyak dilaporkan oleh masyarakat Sumatra Utara kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumut.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, mengatakan hal itu dalam wawancara HMStimes.com pada Senin, 14 September 2020, di kantornya di Medan. Katanya, masyarakat sering melaporkan Polri ke Ombudsman karena mereka kecewa atas kinerja aparat kepolisian, seperti standar pelayanan buruk, proses hukum yang tidak berlanjut, dan penyelewengan wewenang oleh oknum polisi.
“Laporan kinerja kepolisian paling banyak dilaporkan oleh masyarakat sejak tiga tahun ini setelah pemda. Banyak hal yang dilaporkan, mulai dari penundaan berlarut, bahkan adanya dugaan oknum polisi yang meminta duit,” ujar Abyadi Siregar.
Dalam tahun 2019 saja pihak Ombudsman Sumut menerima laporan masyarakat sebanyak 33 dugaan maladministrasi pelayanan kepolisian dari total 184 laporan yang masuk. Pada tahun 2018 ada 61 laporan soal polisi dari total 228 laporan. Tahun 2017 ada 56 laporan dari total 283 laporan yang masuk.
Dari semua pengaduan soal pelayanan buruk oknum polisi itu, kasus yang paling banyak ialah penundaan berlarut suatu perkara hukum yang dialami si pelapor. “Banyak laporan hukum tidak berlanjut atau tidak berproses, mulai dari pidana ringan dan pidana berat, seperti kasus penganiayaan. Lalu penyelewengan wewenang, antara lain adanya oknum polisi yang tidak menjalankan tugasnya sesuai tugas dan bidangnya,” kata Abyadi Siregar.
Dia sangat menyesalkan hal itu, karena sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap lembaga negara yang dibiayai dengan APBN harus melaksanakan kepatuhan pada standar pelayanan publik. “Itu perintah undang-undang, dan kami dari Ombudsman adalah lembaga yang mengawasi jalannya penyelenggaraan itu. Kewajiban seluruh lembaga negara untuk memberikan pelayanan publik kepada setiap orang warga negara Indonesia,” katanya.
Mengenai upaya Ombudsman dalam merespons tingginya laporan atas pelayanan kepolisian yang buruk di Sumut, Abyadi mengatakan pihaknya melakukan beberapa langkah. Salah satunya, membuat rekomendasi atas maladminitrasi yang terjadi di kepolisian dan meneruskannya ke Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sumatra utara. Kemudian melakukan pemanggilan kepada instansi kepolisian yang dilaporkan, seperti Polrestabes Medan, dan memeriksa juru periksa (juper) yang menangani perkara yang dilaporkan masyarakat. Ombudsman juga menyampaikan seluruh daftar laporan kepada Irwasda, dan meminta Irwasda memanggil seluruh pihak terlapor untuk pertemuan di Polda Sumatra Utara.
Selain kepolisian, instansi dengan pelayanan buruk yang banyak dilaporkan oleh masyarakat kepada Ombudsman ialah Badan Pertanahan Negara (BPN). Pelayanan di BPN yang paling sering dilaporkan yaitu terkait dengan pengurusan sertifikat tanah dan kepemilikan lahan.
Mengenai banyaknya polisi buruk yang dilaporkan kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumut ini, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumatra Utara, Kombes Pol. Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan pihaknya akan berintrospeksi, dan petugas dari Polda Sumut akan melakukan inspeksi mendadak hingga ke daerah. “Kami introspeksi diri, dan Propam akan kami libatkan untuk segera merespons hal itu,” katanya kepada HMS, 14 September 2020. (Franjul Sianturi, calon reporter HMS)