Sejak ditetapkannya Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 49 Tahun 2020 per 1 September 2020, Satpol PP Kota Batam bersama dengan aparat gabungan sudah sering melakukan razia di beberapa tempat di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Razia ini dilakukan sebagai upaya menekan tingginya angka kasus positif Covid-19 di Kota Batam, dan juga untuk mendisiplinkan masyarakat agar selalu menggunakan masker pelindung saat berada di luar rumah.
Menurut pantauan HMStimes.com di lapangan, masih banyak masyarakat Kota Batam yang abai tentang penggunaan masker. Padahal, masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker akan dikenai sanksi oleh pihak yang berwajib.
Pada 19 September 2020 pukul 21.00, Tim Terpadu Kota Batam yang terdiri dari aparat gabungan Satpol PP, Ditpam, TNI, dan Polri melakukan razia di kawasan SP Plaza. Razia yang dipimpin langsung oleh Imam Tohari, Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Batam, selaku Pimpinan Operasi Penegakan Perwako Nomor 49 Tahun 2020, mengamankan sebanyak 130 orang pelanggar. ”Para pelanggar didominasi oleh pelajar, usia antara 15 sampai 22 tahun,” kata Imam.
Menurutnya, operasi malam itu juga bagian dari sosialisasi kepada masyarakat mengenai perwako tersebut sehingga pelanggar hanya diberikan sanksi teguran tertulis. “Mereka juga diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulang kembali. Ke depannya juga diharapkan selalu menggunakan masker pelindung. Namun, jika kedapatan melanggar kembali, akan dikenakan sanksi yang lebih tinggi lagi,” kata Imam Tohari kepada HMStimes.com.
Sampai saat ini pihaknya belum memberikan sanksi yang lebih tinggi dikarenakan masih banyak masyarakat yang mengaku belum mengetahui peraturan tersebut.
Tanggal 18 September 2020, Tim Terpadu juga sudah melakukan razia di daerah Mega Legenda. Terdapat 28 orang yang melakukan pelanggaran dan dikenai sanksi berupa teguran tertulis.
Imam Tohari mengatakan razia yang dilakukan Tim Terpadu sudah terjadwal. “Untuk malam Sabtu dan malam Minggu di malam hari. Selebihnya di pagi dan siang hari,” katanya. Dia mengharapkan media ikut membantu pemerintah untuk menyebarkan informasi perwako ini agar masyarakat bisa mematuhi protokol Covid-19.
Salah satu pelanggar yang diwawancarai HMS mengaku tidak tahu mengenai perwako tersebut, karena tidak pernah membaca berita atau mendapatkan sosialisasi.
Salim, Kepala Satpol PP Kota Batam, kepada HMS pada 21 September 2020 mengatakan jumlah pelanggar di Kota Batam sudah mencapai 175 orang. “Itu dari empat lokasi, Pasar Botania, Pasar Mega Legenda, Pasar Mitra Raya, dan SP Plaza,” katanya. “Razia ini akan dilaksanakan sampai bulan Desember. Bisa pagi, bisa malam. Jadwalnya sudah ditentukan.” (Muhamad Ishlahuddin, calon reporter HMS)