Pimpinan dan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam melakukan kunjungan ke Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam), 25 November 2020. Para anggota DPRD Batam itu diterima langsung oleh anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi, Sudirman Saad, didampingi sejumlah pejabat tingkat II dan III BP Batam di gedung Marketing Centre BP Batam.
Pimpinan Bapemperda DPRD Kota Batam, Safari Ramadhan, dalam sambutannya mengatakan tujuan kunjungan ke BP Batam adalah untuk melakukan koordinasi tentang rancangan peraturan daerah terkait dengan penyelesaian rencana tata ruang wilayah Kota Batam. “Kami ke sini ingin membahas tentang rancangan peraturan daerah bersama BP Batam bagaimana supaya pembahasan ranperda RTRW ini bisa diselesaikan bersama-sama, yang target kita selesai di bulan Desember ini,” katanya.
Ramadhan juga menambahkan, ada rancangan yang harus dibahas lebih mendetail dan dicarikan solusi bersama dengan BP Batam. “Ada pembahasan yang lebih serius yang harus kita bahas dengan BP Batam, dan pembahasan ini lebih menonjol dari pembahasan yang lainnya, yaitu masalah Kampung Tua, yang di dalamnya juga ada masalah peta lokasi yang sudah bisa disepakati. Namun, ternyata di dalamnya peruntukannya belum sesuai dengan yang disepakati bahwa di dalamnya ada peruntukan jasa, industri, dan pariwisata. Sementara sudah disepakati bahwa Kampung Tua itu permukiman,” katanya.
Ramadhan menegaskan bahwa ranperda RTRW ini harus selesai dengan target yang telah ditentukan. ”Kami dari siang sampai malam, pagi-sore, kita berusaha menyelesaikan ranperda RTRW tahun 2020-2040. Oleh karena itu, kami juga akan melakukan pertemuan lanjutan sekali lagi bersama BP Batam, karena kita ingin mendapatkan solusi agar target tercapai,” tegasnya.
Sudirman Saad berharap pertemuan ini akan menjadi manfaat bagi masyarakat. “Ada pending issue yang sudah lama kita ingin bahas bersama. Pada hari ini kita duduk bersama, kita akan membahas dan mencari solusi terbaik buat masyarakat,” katanya.
Dia juga menambahkan bahwa BP Batam sudah bekerja sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang awalnya berbasis Peraturan Presiden (Perpres). ”Di dalam PP dikatakan bahwa perencanaan yang dirujuk oleh BP Batam, selain Perpres BBK, juga RTRW Kota Batam. Jadi eksklusif, sehingga BP Batam memiliki kepentingan terhadap RTRW ini, karena itu menjadi salah satu referensi kita untuk melakukan eksekusi tugas-tugas BP Batam,” tambahnya.
Sudirman kembali menjelaskan ada kesepakatan yang dapat diambil tentang Kampung Tua. “Kita sepakati bahwa hasil pengukuran sementara terhadap 37 titik Kampung Tua itu luasnya 1.006 hektare. Namun, di dalamnya ada alokasi lahan yang sudah diterbitkan oleh BP Batam, yang luasnya kurang lebih 300 hektare, sehingga kurang lebih 700 hektare dari 1.006 hektare Kampung Tua itu sudah bisa dikatakan clear and clean, sehingga bisa diadopsi ke dalam RTRW. Sementara yang sudah dialokasikan akan dibahas di pertemuan berikutnya agar tidak mengganggu proses penyelesaian RTRW yang ditargetkan pada bulan Desember tahun ini,” jelasnya.
“Pertemuan ini sangat produktif meskipun juga sangat dinamis, karena teman-teman DPRD yang datang ini dari berbagai partai politik yang membawa aspirasi dari konstituennya masing-masing. Itu menjadi suatu hal yang konstitusional, tetapi tentu saja BP Batam juga harus mengikuti aturan tata kelola pemerintahan yang baik,” katanya.