Jumat, 13 Juni 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
csr natuna
Khaidir, Kepala Bidang Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah Natuna. (Foto: Abdullah Lubis)

Baru 2 BUMN yang Menyalurkan CSR untuk Masyarakat Natuna

29 Juli 2020

Natuna, 251 kata

hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Hingga pertengahan tahun 2020, baru dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri), yang telah menyalurkan dana atau bantuan Company Social Responsibility (CSR). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna pun berharap seluruh BUMN yang ada di daerah tersebut menyalurkan dana CSR-nya melalui Tim CSR Natuna.

Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Seketariat Daerah Natuna, Khaidir, mengatakan dari laporan Tim CSR Natuna, pihaknya baru mengetahui bahwa hanya SKK Migas dan Bank Riau saja yang telah menyalurkan CSR kepada masyarakat. Ia menduga BUMN lain menyalurkan CSR secara langsung kepada masyarakat tanpa melalui Tim CSR Natuna.

“Belum ada laporan CSR dari perusahaan lain. Nanti akan kami telusuri,” katanya kepada HMStimes.com, Selasa, 28 Juli 2020. Dia mengaku sudah menyurati seluruh BUMN yang ada di Kabupaten Natuna untuk menyalurkan CSR, yang sudah menjadi kewajiban tiap perusahaan, melalui Tim CSR Natuna. Hal itu bertujuan agar dana CSR yang disalurkan lebih terarah dan terkoordinir.

“Ke depannya kami berharap CSR disalurkan melalui satu pintu saja. Pun kalau diberikan langsung kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Natuna juga harus tahu,” kata dia.

Berita Lain

BNN Gandeng Influencer, Ketua AJI Batam: Jurnalis Harus Beradaptasi

BP Batam Apresiasi Penyelenggaraan Workshop Pemberdayaan UMKM

BNN Musnahkan Sabu di Alun-Alun Engku Putri Batam, Warga Tidak Pakai Masker

Setjen DPR RI Kunjungi BP Batam: Saling Berbagi Wawasan tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Sesuai PMK 171 Tahun 2023

Khaidir menjelaskan, kewajiban CSR bagi tiap perusahaan itu tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Di mana termuat dalam pasal 1 ayat (3) yang mengatakan tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.

“Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam undang-undang itu pun akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Khaidir.

Berita Lain

SKK Migas Sumbagut dan KKKS Gelar Team Building Bersama Wartawan Natuna di Hotel Natuna Dive Resort. (Foto: HMS./ Amin).

SKK Migas Sumbagut dan KKKS Gelar Team Building Bersama Wartawan Natuna

16 Mei 2025
Bazar Pangan Murah di Natuna, Upaya Kendalikan Harga Kebutuhan Pokok di Perbatasan

Bazar Pangan Murah di Natuna, Upaya Kendalikan Harga Kebutuhan Pokok di Perbatasan

29 Agustus 2022

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS