Hingga pertengahan tahun 2020, baru dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri), yang telah menyalurkan dana atau bantuan Company Social Responsibility (CSR). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna pun berharap seluruh BUMN yang ada di daerah tersebut menyalurkan dana CSR-nya melalui Tim CSR Natuna.
Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Seketariat Daerah Natuna, Khaidir, mengatakan dari laporan Tim CSR Natuna, pihaknya baru mengetahui bahwa hanya SKK Migas dan Bank Riau saja yang telah menyalurkan CSR kepada masyarakat. Ia menduga BUMN lain menyalurkan CSR secara langsung kepada masyarakat tanpa melalui Tim CSR Natuna.
“Belum ada laporan CSR dari perusahaan lain. Nanti akan kami telusuri,” katanya kepada HMStimes.com, Selasa, 28 Juli 2020. Dia mengaku sudah menyurati seluruh BUMN yang ada di Kabupaten Natuna untuk menyalurkan CSR, yang sudah menjadi kewajiban tiap perusahaan, melalui Tim CSR Natuna. Hal itu bertujuan agar dana CSR yang disalurkan lebih terarah dan terkoordinir.
“Ke depannya kami berharap CSR disalurkan melalui satu pintu saja. Pun kalau diberikan langsung kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Natuna juga harus tahu,” kata dia.
Khaidir menjelaskan, kewajiban CSR bagi tiap perusahaan itu tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Di mana termuat dalam pasal 1 ayat (3) yang mengatakan tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
“Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam undang-undang itu pun akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Khaidir.