Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Batam, Kepulauan Riau, mengimbau para bakal calon wali kota dan partai politik yang mencuri start kampanye sebelum waktu resmi yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) supaya segera menurunkan segala alat peraga kampanye politik mereka.
Saat ini sudah banyak baliho dan spanduk bergambar pasangan bakal calon kepala daerah Batam yang bertebaran di sudut jalan raya dan persimpangan di Kota Batam, padahal tahapan penetapan calon wali kota oleh KPU Batam baru akan dilaksanakan pada 23 September 2020 mendatang.
“Setelah ditetapkan [sebagai] calon [wali kota], 23 September, tidak bisa lagi mereka pasang baliho sembarangan, karena melanggar ketentuan dan tidak sesuai seperti yang sudah diatur oleh PKPU,” kata komisioner Bawaslu Batam, Mangihut Rajagukguk, kepada HMStimes.com melalui sambungan telepon, Kamis, 3 September 2020.
Mangihut menegaskan, apabila imbauan itu tidak diindahkan, Bawaslu Batam akan mengambil tindakan tegas. “Bisa dikenakan pidana, atau disebut kampanye di luar jadwal, sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 187,” katanya.
Menurut dia, bakal calon kepala daerah memang diperbolehkan melakukan sosialisasi, tetapi tidak boleh menjurus ke arah kampanye. Sehubungan dengan itu, Bawaslu Batam akan segera melayangkan surat imbauan kepada parpol dan bakal calon wali kota.
Tentang alat peraga kampanye bakal calon wali kota yang saat ini sudah marak terpasang di tempat umum, Mangihut mengatakan Bawaslu sekarang belum punya kewenangan menertibkannya, karena pasangan calon wali kota dan wakil wali kota belum resmi ditetapkan KPU.