Netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pelaksanaan pilkada Kota Medan, Sumatra Utara, menjadi perhatian utama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Medan, Payung Harahap, dan komisioner Bawaslu dari Divisi Hukum, Data, dan Informasi, Taufiqqurahman Munthe, kepada beberapa jurnalis di kantor Bawaslu Kota Medan, Rabu, 16 September 2020.
Taufiqqurahman mengatakan kedua bakal pasangan calon Wali Kota Medan yang akan bertarung dalam pilkada, Desember 2020, adalah pejabat petahana dan seorang menantu Presiden Jokowi. Oleh karena itu, “Ada kekhawatiran akan keberadaan ASN yang ada di Kota Medan, sebab kedua kandidat memiliki peluang untuk bisa mengarahkan ASN untuk ikut terlibat,” kata Taufiqqurahman.
Sementara menurut Payung Harahap, Bawaslu Medan sudah memberikan peringatan saat bertemu dengan pejabat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan bahwasanya setiap ASN yang terbukti terlibat dalam pilkada akan mendapatkan sanksi berupa penundaan gaji, penundaan pangkat, atau pemberhentian dengan hormat.
Jika nantinya ada ASN yang terbukti terlibat mendukung kandidat kepala daerah dalam operasi tangkap tangan oleh petugas Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), oknum ASN tersebut akan dipidana. Selain itu, kata Payung Harahap, ASN yang berkampanye di media sosial dapat juga ditindak dan bisa terancam pidana.
“Kami bukan menakuti. ASN harus berhati-hati bermedia sosial di Facebook, Instagram, bahkan WhatsApp. Berhati-hati dalam like sebuah posting-an ataupun mem-posting. Sebab, jika ada yang meng-capture lalu melaporkan ke kami, itu wajib kami terima dan kami tindak lanjuti,” katanya.
Ketua Bawaslu Medan, Payung Harahap, juga berharap supaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan terus bekerja untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memilih. “Teruslah diperbaiki data pemilih, apalagi KPU Kota Medan sudah menetapkan jumlah pemilih sebanyak 1.614.615 pemilih,” ujarnya. (Franjul Sianturi, calon reporter HMS)