Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan mengingatkan dan mengimbau para bakal calon Wali Kota Medan agar tidak melanggar protokol kesehatan dalam proses tahapan penyelenggaraan pilkada Kota Medan 2020.
Komisioner Bawaslu Kota Medan, Julius Anggiat Lamhot Turnip, di dalam sebuah acara di Kota Medan menyatakan kepada HMStimes.com, Selasa, 15 September 2020, bahwa imbauan dari Bawaslu RI tersebut juga disampaikan kepada seluruh bakal calon kepala daerah di 270 kabupaten dan kota yang akan bertarung dalam pilkada, termasuk di Kota Medan.
“Pemerintah tegas meminta untuk tidak melakukan mobilisasi massa yang terlalu berlebihan, sebab dampaknya akan melanggar protokol kesehatan dan dikhawatirkan akan menjadi episentrum pandemi,” kata Julius Turnip.
Dia mengatakan, saat proses tahapan pendaftaran kemarin di KPU Kota Medan, Bawaslu Medan menemukan dua kandidat kepala daerah yang mendaftar dengan membawa massa pendukung. Dia berharap agar dalam tahapan pilkada selanjutnya semua pihak patuh mengikuti protokol kesehatan.
Hal yang sama juga dikatakan oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Medan Baru melalui komisioner Nesten Marbun. Dia mengaku bahwa dalam melakukan pengawasan di tingkat kelurahan, pihaknya tetap mengedepankan protokol kesehatan.
“Medan sudah zona merah dalam hal pandemi Covid-19. Di tingkat kecamatan, kami terus menerapkan semua anjuran pemerintah dalam protokol kesehatan,” kata Marbun. (Franjul Sianturi, calon reporter HMS)