Senin, 16 Februari 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Bawaslu Sumut pilkada
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Sumut, Suhadi Situmorang. (Foto: Franjul Sianturi)

Bawaslu Sumut Minta Bawaslu Samosir Objektif

6 Oktober 2020

Medan, 301 kata

Franjul Sianturi Franjul Sianturi
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatra Utara meminta Bawaslu di kabupaten dan kota harus bertindak profesional dan berintegritas dalam menggunakan kewenangannya sebagai pengawas pilkada, termasuk dalam masalah dua kubu calon bupati yang saling melaporkan di Kabupaten Samosir.

Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Sumut, Suhadi Situmorang, kepada HMStimes.com, Selasa, 6 Oktober 2020, di kantornya di Medan. “Kami Bawaslu di Sumatra Utara bertugas sebagai supervisi, sebagai sarana konsultasi dan sebagai koordinasi oleh Bawaslu yang ada di daerah. Oleh karena itu, secara teknis Bawaslu yang ada di kabupaten dan kota yang menyelesaikan berbagai sengketa pilkada di daerah itu,” katanya.

Suhadi mengatakan Bawaslu kabupaten harus menggali regulasi pemilu secara objektif dan mengedepankan kebenaran.

Menurut dia, ada 23 pilkada kabupaten dan kota yang akan dilaksanakan di Sumatra Utara. Berdasarkan data yang dirangkum Bawaslu Sumut, terdapat 3 daerah dan 4 pasang calon kepala daerah yang melaporkan sengketa pilkada, yang saat ini ditangani oleh Bawaslu di daerahnya masing-masing.

Berita Lain

Ketum Golkar Minta Hormati Keputusan MK Sistem Pemilu Proposional Terbuka

Sekjen Partai Demokrat Tanggapi Positif Rencana Pertemuan Puan dengan AHY

Partai Golkar Tetap Buka Diri Terbentuknya Poros Keempat

Alasan Mahfud MD Tolak Tawaran Jadi Cawapres Anies Baswedan

“Bawaslu Kabupaten Samosir salah satu daerah yang sedang bekerja menyelesaikan sengketa pilkada. Ada dua kandidat saling melaporkan, dan secara teknis otoritas penyelesaiannya ditangani oleh Bawaslu Samosir,” katanya. Bahkan, pengambilan keputusan seperti melakukan diskualifikasi sepenuhnya diserahkan kepada Bawaslu Samosir dengan koordinasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samosir.

Dalam sengketa pilkada Samosir, kubu calon bupati petahana Rapidin Simbolon mempermasalahkan ijazah SMA milik salah satu calon wakil bupati, Martua Sitanggang, yang diduga palsu. Sebaliknya, kubu pasangan Vandiko Gultom dan Martua Sitanggang juga mengajukan permohonan sengketa pilkada kepada Bawaslu Samosir. Kubu Vandiko mempermasalahkan Rapidin Simbolon yang dinilai tidak terbuka dan tidak jujur kepada warga Samosir bahwa dirinya pernah divonis bersalah oleh pengadilan terkait dengan tindak pidana perlindungan konsumen.

Mengenai sengketa pilkada Samosir ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Samosir, Anggiat Sinaga, tidak bersedia diwawancarai lewat telepon. Dia meminta wartawan HMS di Medan untuk bertemu dengan dirinya secara langsung di Kabupaten Samosir. “Langsung saja datang ke kantor. Iya, sori ya,” katanya.

Berita Lain

Rapidin Simbolon: PAD Samosir Bertambah, Kemiskinan Berkurang

21 Oktober 2020
Rapidin Simbolon Bupati Samosir dan wakil bupati

Rapidin Simbolon dan Juang Sinaga Tetap Bersama demi Samosir yang Lebih Baik

18 Oktober 2020

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS