Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatra Utara meminta Bawaslu di kabupaten dan kota harus bertindak profesional dan berintegritas dalam menggunakan kewenangannya sebagai pengawas pilkada, termasuk dalam masalah dua kubu calon bupati yang saling melaporkan di Kabupaten Samosir.
Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Sumut, Suhadi Situmorang, kepada HMStimes.com, Selasa, 6 Oktober 2020, di kantornya di Medan. “Kami Bawaslu di Sumatra Utara bertugas sebagai supervisi, sebagai sarana konsultasi dan sebagai koordinasi oleh Bawaslu yang ada di daerah. Oleh karena itu, secara teknis Bawaslu yang ada di kabupaten dan kota yang menyelesaikan berbagai sengketa pilkada di daerah itu,” katanya.
Suhadi mengatakan Bawaslu kabupaten harus menggali regulasi pemilu secara objektif dan mengedepankan kebenaran.
Menurut dia, ada 23 pilkada kabupaten dan kota yang akan dilaksanakan di Sumatra Utara. Berdasarkan data yang dirangkum Bawaslu Sumut, terdapat 3 daerah dan 4 pasang calon kepala daerah yang melaporkan sengketa pilkada, yang saat ini ditangani oleh Bawaslu di daerahnya masing-masing.
“Bawaslu Kabupaten Samosir salah satu daerah yang sedang bekerja menyelesaikan sengketa pilkada. Ada dua kandidat saling melaporkan, dan secara teknis otoritas penyelesaiannya ditangani oleh Bawaslu Samosir,” katanya. Bahkan, pengambilan keputusan seperti melakukan diskualifikasi sepenuhnya diserahkan kepada Bawaslu Samosir dengan koordinasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samosir.
Dalam sengketa pilkada Samosir, kubu calon bupati petahana Rapidin Simbolon mempermasalahkan ijazah SMA milik salah satu calon wakil bupati, Martua Sitanggang, yang diduga palsu. Sebaliknya, kubu pasangan Vandiko Gultom dan Martua Sitanggang juga mengajukan permohonan sengketa pilkada kepada Bawaslu Samosir. Kubu Vandiko mempermasalahkan Rapidin Simbolon yang dinilai tidak terbuka dan tidak jujur kepada warga Samosir bahwa dirinya pernah divonis bersalah oleh pengadilan terkait dengan tindak pidana perlindungan konsumen.
Mengenai sengketa pilkada Samosir ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Samosir, Anggiat Sinaga, tidak bersedia diwawancarai lewat telepon. Dia meminta wartawan HMS di Medan untuk bertemu dengan dirinya secara langsung di Kabupaten Samosir. “Langsung saja datang ke kantor. Iya, sori ya,” katanya.