Kantor Wilayah Kementerian Agama Kepulauan Riau melaksanakan bimbingan teknis sertifikasi halal untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di hotel Pusat Informasi Haji (PIH), Kota Batam, pada Selasa, 3 November 2020, yang dibuka oleh Mahbub Daryanto, Kepala Kanwil Kemenag Kepri.
Ali Hasan Hasibuan, Kepala Seksi Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais-Binsar), sekaligus Kepala Satuan Tugas Halal Kepulauan Riau, mengatakan kegiatan hari ini dihadiri 65 pelaku UMK se-Kota Batam.
Dia mengatakan kepada HMS bahwa tujuan kegiatan ini untuk memastikan makanan yang dikonsumsi benar-benar halal. “Kayak makanan di dalam, itu tidak ada label halalnya. Setelah diaudit, lalu mendapat sertifikat halal, baru jelas berarti memang dia halal dan baik,” katanya.
Biaya pembuatan sertifikat halal adalah Rp3 juta, kata Ali Hasan Hasibuan, tetapi untuk peserta yang hadir pada kegiatan ini akan digratiskan. “Mereka ini dapat subsidi dari pemerintah, ini yang kita bantu. Usaha menengah ke atas tidak dibantu, mereka bisa bayar sendiri. Kegiatan ini juga nantinya akan berkelanjutan, tahun depan 400 UMK,” katanya.
Dia mengatakan sertifikat halal bukan hanya untuk muslim. Nonmuslim yang ingin usahanya disertifikasi juga akan dilayani.
Yudia Wati, salah satu peserta yang hadir, merasa senang dengan kegiatan ini. Jika nantinya ia mendapat sertifikat halal dengan gratis, ia tidak perlu lagi mengurusnya dengan cara mandiri. “Sekarang itu harus sertifikat. Kalau kue saya mau masuk ke perusahaan saja, yang ditanya pertama sertifikat. Dulu pas saya titip sama suami untuk dijual di kantornya, harus ada sertifikat,” kata Yudia.