Anggota komisi I DPRD Kota Batam, dari Fraksi Hati Nurani Rakyat (Hanura), Utusan Sarumaha, melakukan reses masa persidangan ke tiga tahun 2020 untuk menampung aspirasi warga di Perumahan Bukit Permata Indah, Kelurahan Tembesi dan di Kaveling Kamboja, Kelurahan Sei Pelenggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, pada hari Rabu, 12 Agustus 2020 (Perumahan Bukit Permata Indah) dan Kamis, 13 Agustus 2020 (Kaveling Kamboja).
Kegiatan reses yang dilakukan selama 2 hari berturut-turut tersebut, warga kebanyakan mengeluhkan pelayanan pemerintah yang berhubungan langsung dengan masyarakat, seperti pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), uang wajib tahunan Otorita (UWTO) dan lain-lain, yang dirasa terlalu lama dan berbelit.
Ketua RT 07/RW 17 perumahan Bukit Permata Indah, Leorando Manurung mengharapkan kepada anggota komisi I DPRD kota Batam yang mitra kerjanya di pemerintahan untuk memfasilitasi warga yang kerepotan mengurus surat-surat atau dokumen karena regulasi yang rumit, terutama masalah yang dihadapi mereka terkait masalah UWTO. “Kami mengharapkan kedepan warga kita dimudahkan dalam pengurusan dokumen,” katanya.
Grace warga RT 04/RW 07 Perumahan Bukit Permata Indah menyampaikan permintaan pembangunan taman bermain anak di perumahan tersebut.
Mohamad Arfie, Lurah Tembesi mengatakan dengan kegiatan reses yang dilakukan oleh anggota DPRD Batam di wilayah administratifnya, diharapkan semua keluhan dan aspirasi warga, bisa diserap untuk ditindak lanjuti sesuai kewenangan mereka. “Berterima kasih kepada Utusan Sarumaha yang melakukan reses di perumahan ini, walaupun masa pandemi, anggota dewan masih bisa berbuat dan terjun ke masyarakat untuk menyerap langsung aspirasi masyarakat,” kata Mohamad Arfie kepada HMStimes.com.
Ditanya terkait masalah warganya dengan pihak developer, Mohamad Arfie mengatakan warga sudah kompak untuk menyelesaikan dengan mekanisme yang ada, dan warga juga sudah meminta bantu ke Utusan untuk mem-follow up terkait masalah yang dihadapi oleh warga.
Sihao, salah seorang warga kaveling Kamboja menyampaikan keluhannya terkait pengurusan akta di Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang lama dan berbelit. “Saya urus akta rumah saya sudah satu tahun, dan saya sudah tiga kali bolak balik, tetapi belum juga selesai,”ucapnya.
Selain Sihao, warga lainnya mengeluhkan aliran air ATB yang hanya hidup pada pukul 11.00 malam dan mati lagi pada pukul 05.00 subuh. Keluhan warga tersebut juga diakui oleh Aang Ketua RW di Kaveling Kamboja.
Menanggapi aspirasi dan masukan warga, Utusan Sarumaha mengatakan semua akan dicatat dan akan ditindak lanjuti. “Dalam rangka pembangunan kota Batam ke depan itu, yang bisa saya sampaikan, segala masukan-masukan, saran-saran yang disampaikan, saya catat dan saya akan perjuangkan sekuat tenaga yang bisa saya lakukan,”kata Utusan. Terkait masalah warga perumahan Bukit Permata Indah, Utusan mengatakan karena masih berproses di tingkat BPSK, maka kita akan coba komunikasikan kepada BP Batam, mana tahu bisa diberikan dispensasi kepada masyarakat kita. “Yang bisa kami lakukan adalah koordinasi kepada BP Batam supaya diberikan kelonggaran waktu ketika lewat tanggal 20, maka tidak diberikan denda,” ucap Utusan.