Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau memusnahkan sabu-sabu seberat 36.651,42 gram, yang merupakan barang bukti dalam dua perkara penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Kota Batam, pada 24 November 2020.
Dalam kasus pertama, BNNP Kepri berhasil menangkap tiga orang pelaku penyelundupan narkoba berinisial S berusia 49 tahun, A berusia 46 tahun, dan I berusia 34 tahun pada 9 November 2020 di pelabuhan tikus di Nongsa, Kota Batam.
Dalam kasus kedua, BNNP Kepri menangkap satu orang pelaku berinisial E berusia 43 tahun di Kabupaten Bintan pada 17 November 2020.
Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Richard Nainggolan, mengatakan, “Barang bukti sabu-sabu itu dimusnahkan seberat 36.651,42 gram.”
Dia mengatakan semua barang bukti dalam kedua perkara narkoba itu berasal dari negara Malaysia. Barang bukti sabu-sabu dalam perkara pertama seberat 33.710,78 gram, dan dalam perkara kedua 2.940,64 gram.
Richard Nainggolan mengatakan BNNP Kepri telah berhasil mengamankan kurang lebih 90 kilogram sabu-sabu mulai Januari 2020 hingga November 2020. “Sabu-sabu sebanyak itu semuanya datang dari Malaysia. Para tersangka berusaha memasukkan narkoba itu melalui jalur laut,” katanya kepada HMS.