Senin, 12 April 2021
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
BP Batam menggelar sosialisasi perubahan Permendag. (Foto: Humas BP Batam)

BP Batam Menggelar Sosialisasi Perubahan Permendag

21 November 2020

Siaran pers dari Humas BP Batam

hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Badan Pengusahaan (BP) Batam, melalui Direktorat Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal, menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 83 Tahun 2020 dan Permendag Nomor 76 Tahun 2019 dengan mengundang para pelaku usaha Batam, Kamis, 19 November 2020, di Aston Hotel Batam.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Direktur Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal, Harlas Buana, dan menghadirkan Kepala Sub Direktorat Barang Modal Direktorat Impor Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Muhammad Sulaiman Suaib, dan Kasubdit Barang Kimia Berbahaya, Tambang dan Limbah Kemendag RI, Ernawati, sebagai narasumber.

Harlas Buana mengatakan perkembangan industri aktif bidang usaha daur ulang berdasarkan izin usaha kawasannya didominasi oleh industri daur ulang bukan logam. “Untuk perusahaannya memang masih dominan industri daur ulang bukan logam. Adapun jumlah industri yang aktif mengajukan pemasukan BMTB melalui SIKMB BP Batam terus mengalami penurunan selama tiga tahun terakhir,” ujarnya.

Ia berharap, melalui kegiatan ini para pelaku usaha semakin mendapatkan pemahaman terkait ketentuan pemasukan limbah non-B3 sebagai bahan baku industri maupun pemasukan BMTB yang pada akhirnya dapat mewujudkan kemudahan dalam berinvestasi di Batam.

Berita Lain

Narapidana Rutan Batam Meninggal

Gabungan Ormas di Batam Bahu Membahu Galang Dana Bantu Korban di NTT

Polsek Sagulung Amankan Pelaku Curanmor dan Curat di Simpang Dam

AS Meninggal Setelah Dianiaya di Foodcourt Pasifik

Adapun konsep perubahan Permendag Nomor 118 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76 Tahun 2019 yang disampaikan oleh Muhammad Sulaiman Suaib, mencakup kemudahan pengumpulan dokumen permohonan perizinan para pelaku usaha beserta simplifikasi persyaratannya.

“Dalam rangka menarik investasi, salah satu usulan konsepnya adalah terkait penambahan jenis mesin dalam keadaan tidak baru yang dapat diimpor kepada pembina industri, dalam hal ini Menteri Perindustrian, agar HS Code dapat diakomodir dalam regulasi Permendag barang modal dalam keadaan tidak baru,” ujar Sulaiman.

Menurut Sulaiman Suaib, perubahan dan relaksasi atas peraturan tersebut juga merupakan bentuk perhatian dari pemerintah pusat terhadap kondisi pandemi Covid-19 yang masih melanda Indonesia.

Ernawati menjelaskan beberapa perubahan yang tercantum dalam Permendag Nomor 83 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun Sebagai Bahan Baku Industri.

“Adapun perubahannya mengenai eksportir terdaftar, ketentuan dalam proses PI-nya sendiri disimplifikasi, termasuk di dalamnya penambahan pelabuhan tujuan, pengintegrasian sistem, dan masa berlaku bukti eksportir terdaftar [BET],” ujar Ernawati.

Berita Lain

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Dendi Gustinandar. (Foto: Humas BP Batam)

Lahan di Batam Terbatas, Tidak Semua Permohonan Alokasi Lahan Baru Dapat Diberikan

5 April 2021
Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhamad Rudi, di kegiatan peletakan batu pertama tiga fasilitas umum di Batam. (Foto: Humas BP Batam)

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Taman Rusa, Taman Kolam, dan Jalur Sepeda Sekupang

2 April 2021

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS