Rabu, 8 Februari 2023
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
BP Batam menggelar sosialisasi perubahan Permendag. (Foto: Humas BP Batam)

BP Batam Menggelar Sosialisasi Perubahan Permendag

21 November 2020

Siaran pers dari Humas BP Batam

hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Badan Pengusahaan (BP) Batam, melalui Direktorat Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal, menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 83 Tahun 2020 dan Permendag Nomor 76 Tahun 2019 dengan mengundang para pelaku usaha Batam, Kamis, 19 November 2020, di Aston Hotel Batam.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Direktur Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal, Harlas Buana, dan menghadirkan Kepala Sub Direktorat Barang Modal Direktorat Impor Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Muhammad Sulaiman Suaib, dan Kasubdit Barang Kimia Berbahaya, Tambang dan Limbah Kemendag RI, Ernawati, sebagai narasumber.

Harlas Buana mengatakan perkembangan industri aktif bidang usaha daur ulang berdasarkan izin usaha kawasannya didominasi oleh industri daur ulang bukan logam. “Untuk perusahaannya memang masih dominan industri daur ulang bukan logam. Adapun jumlah industri yang aktif mengajukan pemasukan BMTB melalui SIKMB BP Batam terus mengalami penurunan selama tiga tahun terakhir,” ujarnya.

Ia berharap, melalui kegiatan ini para pelaku usaha semakin mendapatkan pemahaman terkait ketentuan pemasukan limbah non-B3 sebagai bahan baku industri maupun pemasukan BMTB yang pada akhirnya dapat mewujudkan kemudahan dalam berinvestasi di Batam.

Berita Lain

Hari Ini, Polda Kepri Gelar Operasi Keselamatan Seligi 2023

Tingkatkan Program Pembinaan, Lapas Barelang Batam Optimalkan Kerja Sama dengan Berbagai Pihak

BMKG Keluarkan Peringatan Waspada Banjir Rob untuk Wilayah Pesisir Pantai Kepri

Pekerja PT McDermott Akhiri Hidup dengan Seutas Tali

Adapun konsep perubahan Permendag Nomor 118 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76 Tahun 2019 yang disampaikan oleh Muhammad Sulaiman Suaib, mencakup kemudahan pengumpulan dokumen permohonan perizinan para pelaku usaha beserta simplifikasi persyaratannya.

“Dalam rangka menarik investasi, salah satu usulan konsepnya adalah terkait penambahan jenis mesin dalam keadaan tidak baru yang dapat diimpor kepada pembina industri, dalam hal ini Menteri Perindustrian, agar HS Code dapat diakomodir dalam regulasi Permendag barang modal dalam keadaan tidak baru,” ujar Sulaiman.

Menurut Sulaiman Suaib, perubahan dan relaksasi atas peraturan tersebut juga merupakan bentuk perhatian dari pemerintah pusat terhadap kondisi pandemi Covid-19 yang masih melanda Indonesia.

Ernawati menjelaskan beberapa perubahan yang tercantum dalam Permendag Nomor 83 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun Sebagai Bahan Baku Industri.

“Adapun perubahannya mengenai eksportir terdaftar, ketentuan dalam proses PI-nya sendiri disimplifikasi, termasuk di dalamnya penambahan pelabuhan tujuan, pengintegrasian sistem, dan masa berlaku bukti eksportir terdaftar [BET],” ujar Ernawati.

Berita Lain

Kepala BP Batam HM Rudi bersama Rektor Universitas Hasanuddin Jamaluddin Jompa saat penandatangan Nota Kesepahaman antara kedua lembaga. (Foto: BP Batam)

BP Batam Gandeng Universitas Hasanuddin Kembangkan Industri Maritim

19 September 2022
Muhammad Rudi mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan untuk menambah kenyamanan dan keindahan Kota Batam sebagai salah satu gerbang pariwisata di Indonesia bagian barat. (Foto: Humas BP Batam)

Lampaui Target, BP Batam Akan Tanam Ribuan Pohon Jati Emas 

21 Juni 2022

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS