Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi PPID Badan Pengusahaan (BP) Batam mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2020 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat RI, Selasa, 6 Oktober 2020.
Direktur Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Dendi Gustinandar, selaku atasan PPID BP Batam, menghadiri diskusi Monev KIP 2020 yang membahas mengenai PPID BP Batam. Sebelumnya PPID BP Batam telah mengirimkan video presentasi inovasi pelayanan informasi publik BP Batam pada 30 September 2020 lalu.
Dendi Gustinandar mengatakan, setiap tahun PPID BP Batam selalu mengikuti kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) PPID badan publik yang diselenggarakan oleh KIP Pusat. Sehubungan dengan kondisi pandemi Covid-19, kegiatan monev dilakukan secara daring.
Untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik di lingkungan BP Batam, BP Batam terus berupaya menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Pada masa pandemi Covid-19, PPID BP Batam tidak melayani permohonan informasi secara offline serta melakukan sosialisasi e-ppid menggunakan video interaktif. Hal ini dilakukan untuk mendukung program pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19. BP Batam tetap melakukan pelayanan informasi dan sosialisasi kepada publik melalui platform digital, seperti media sosial dan website,” kata Dendi Gustinandar.
Kegiatan ini dilaksanakan secara daring menggunakan aplikasi Zoom Meeting yang diikuti oleh beberapa badan publik, antara lain Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Badan Restorasi Gambut, dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu.