Sehubungan dengan adanya oknum pegawai Badan Pengusahaan (BP) Batam, AL, yang diamankan aparat kepolisian dalam operasi tangkap tangan pemalsuan faktur Uang Wajib Tahunan (UWT) senilai Rp2,8 miliar, seperti yang telah beredar dalam pemberitaan di media massa, BP Batam menegaskan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada oknum tersebut, sesuai siaran pers Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Kamis, 30 Juli 2020.
Dendi Gustinandar, Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam menjelaskan beberapa hal sebagai berikut.
Pertama, sistem proses pelayanan dokumen lahan, faktur UWT diterbitkan secara online dan hanya bisa dilihat atau diakses oleh pemohon.
Kedua, BP Batam menegaskan bahwa tidak akan memberikan bantuan hukum kepada oknum yang telah memalsukan faktur UWT.
Ketiga, Dendi mengimbau kepada masyarakat agar jangan mudah terpengaruh dan hendaknya selalu waspada dengan praktik penipuan, pencaloan, dan hal-hal lainnya yang akan merugikan dikemudian hari.