Bupati Natuna, Abdul Hamid Rizal, menyampaikan pidato rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2020, Jumat, 24 Juli 2020, dalam agenda rapat paripurna DPRD Kabupaten Natuna. Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Natuna, Andes Putra, dihadiri oleh anggota DPRD, anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, tokoh masyarakat, dan awak media
Dalam sambutannya, Hamid Rizal menyampaikan bahwa perubahan APBD dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas penggunaan anggaran, sehingga seluruh proses pelaksanaan roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik dan optimal.
Kebijakan perubahan APBD mengacu pada Pasal 316 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Pasal 154 Ayat (1) Peraruran Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2016 sebagaimana yang telah diubah dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Selain itu, Hamid Rizal juga menjelaskan bahwa substansi dalam perubahan APBD Kabupaten Natuna tahun anggaran 2020 didasarkan pada perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan. Penyesuaian tersebut dilakukan berdasarkan hasil audit BPK atas laporan keuangan pemerintah Kabupaten Natuna tahun anggaran 2020, keadaan darurat mendesak dan keadaan luar biasa.
Adapun rincian perubahan APBD Kabupaten Natuna Tahun anggaran 2020 sebagai berikut. Perubahan pendapatan pada tahun anggaran 2020 adalah sebesar Rp1,049 triliun, semula yang dianggarakan pada APBD murni sebesar Rp1,217 triliun, yang perubahannya terdiri dari pendapatan asli daerah pada perubahan APBD dialokasikan sebesar Rp70,23 miliar, dana perimbangan dialokasikan sebesar Rp811,039 miliar, perubahan bersumber dari bagi hasil pajak dan bagi hasil bukan pajak, lain-lain pendapatan yang sah dianggarkan sebesar Rp168,63 miliar.
Selanjutnya perubahan belanja pada tahun anggaran 2020 adalah sebesar Rp1,208 triliun, berkurang Rp142,64 miliar, dari anggaran semula, yakni Rp1,350 triliun. Dari sisi pembiayaan, APBD Kabupaten Natuna tahun anggaran 2020 terdiri dari penerimaan pembiayaan yakni dari Sisa Lebih Perhitungan (SiLPA) setelah dilakukan audit oleh BPK terhadap laporan keuangan tahun anggaran 2019 sebesar Rp153, 38 miliar, dan Rp5,26 miliar adalah pengembalian dari dana bergulir pemerintah daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Natuna, Andes Putra sebelum menutup rapat tersebut menyampaikan bahwa Perubahan Rancangan APBD tahun 2020 yang disampaikan oleh Bupati Natuna dapat diterima, dan selanjutnya akan dibahas untuk mendapat persetujuan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah.