Perusahaan perkebunan PT London Sumatra (Lonsum) didesak untuk membayarkan pesangon bagi 21 pekerja yang sudah bekerja selama 5-12 tahun di PT Lonsum di Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara. Desakan itu merupakan satu dari tujuh tuntutan Serikat Pekerja Perkebunan Indonesia (Serbundo) yang disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada Selasa, 20 Oktober 2020, di DPRD Sumut, yang dipimpin Ketua Komisi E DPRD Sumut, Dimas Tri Adji.
Dalam RDP itu Ketua Umum Serbundo, Erwin Nasution, mengatakan PT Lonsum telah mengabaikan hak-hak normatif pekerja. “Kami meminta agar [PT Lonsum] membayar pesangon pekerja yang tidak sesuai dengan alasan tidak ada kontrak kerja. Pekerja ini kebanyakan perempuan,” katanya.
Menurut Erwin, pekerja yang di-PHK tanpa pesangon itu berstatus buruh harian lepas (BHL) dengan masa kerja rata-rata lebih dari lima tahun. Padahal, mengacu pada UU Tenaga Kerja No. 13 Tahun 2003, setiap pekerja yang diberhentikan berhak mendapatkan pesangon apabila telah bekerja melewati masa waktu yang telah ditentukan, termasuk apabila bekerja selama lima tahun.
Menanggapi tuntutan buruh itu, Boni M. Sianipar dari bagian hukum PT Lonsum mengatakan tidak benar perusahaan tidak membayar pesangon. “Sebelum PHK kita sudah tawarkan, kita sudah sampaikan, namun dari pihak buruh tidak bersedia,” katanya.
Terkait pemecatan pekerja, dia mengatakan langkah itu terpaksa dilakukan karena sejak tahun 2014 sampai kini perusahaan melakukan efisiensi. Begitu juga dalam hal pemberhentian, katanya, dalam kontrak kerja telah disebutkan bahwa pekerja tidak dapat melakukan tuntutan apabila diberhentikan. “Semua tadi sudah kita jelaskan, bahwa semua hak-hak buruh sudah kita penuhi,” kata Boni kepada HMStimes.com.
Sebelumnya pimpinan RDP, Dimas Tri Adji, mengharapkan pihak direksi PT Lonsum bisa hadir dalam rapat tersebut. “Seharusnya hadir dari pihak direksi, orang yang bisa mengambil kebijakan. Seharusnya PT Lonsum sebagai perusahaan yang sudah tua dapat menjadi patron dalam penyelesaian persoalan buruh di Indonesia. Apakah semua buruh harus turun ke jalan dulu, baru perusahaan reaktif?” kata Dimas.
Senada dengan Dimas, anggota DPRD Sumut Dodi Thaher mengharapkan PT Lonsum menunjukkan data-data autentik terkait dengan langkah yang telah dilakukan kepada buruh, seperti pembayaran pesangon dan hak normatif lainnya.