Senin, 20 Maret 2023
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment

Buruh Perkebunan Sumut Menuntut Pesangon dari PT London Sumatra

20 Oktober 2020

Medan, 321 kata

Tonggo Simangunsong Tonggo Simangunsong
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Perusahaan perkebunan PT London Sumatra (Lonsum) didesak untuk membayarkan pesangon bagi 21 pekerja yang sudah bekerja selama 5-12 tahun di PT Lonsum di Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara. Desakan itu merupakan satu dari tujuh tuntutan Serikat Pekerja Perkebunan Indonesia (Serbundo) yang disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada Selasa, 20 Oktober 2020, di DPRD Sumut, yang dipimpin Ketua Komisi E DPRD Sumut, Dimas Tri Adji.

Dalam RDP itu Ketua Umum Serbundo, Erwin Nasution, mengatakan PT Lonsum telah mengabaikan hak-hak normatif pekerja. “Kami meminta agar [PT Lonsum] membayar pesangon pekerja yang tidak sesuai dengan alasan tidak ada kontrak kerja. Pekerja ini kebanyakan perempuan,” katanya.

Menurut Erwin, pekerja yang di-PHK tanpa pesangon itu berstatus buruh harian lepas (BHL) dengan masa kerja rata-rata lebih dari lima tahun. Padahal, mengacu pada UU Tenaga Kerja No. 13 Tahun 2003, setiap pekerja yang diberhentikan berhak mendapatkan pesangon apabila telah bekerja melewati masa waktu yang telah ditentukan, termasuk apabila bekerja selama lima tahun.

Menanggapi tuntutan buruh itu, Boni M. Sianipar dari bagian hukum PT Lonsum mengatakan tidak benar perusahaan tidak membayar pesangon. “Sebelum PHK kita sudah tawarkan, kita sudah sampaikan, namun dari pihak buruh tidak bersedia,” katanya.

Berita Lain

Badan Pelaksana Otorita Danau Toba Dinilai Menimbulkan Konflik

Kampung Madras, Bukti Kehadiran Orang India di Kota Medan

Bantuan untuk UMKM Digulirkan, Pengusaha Dadakan Bermunculan

Setelah Dianiaya, Tubuh Jefri Wijaya Dicucuri Asam

Terkait pemecatan pekerja, dia mengatakan langkah itu terpaksa dilakukan karena sejak tahun 2014 sampai kini perusahaan melakukan efisiensi. Begitu juga dalam hal pemberhentian, katanya, dalam kontrak kerja telah disebutkan bahwa pekerja tidak dapat melakukan tuntutan apabila diberhentikan. “Semua tadi sudah kita jelaskan, bahwa semua hak-hak buruh sudah kita penuhi,” kata Boni kepada HMStimes.com.

Sebelumnya pimpinan RDP, Dimas Tri Adji, mengharapkan pihak direksi PT Lonsum bisa hadir dalam rapat tersebut. “Seharusnya hadir dari pihak direksi, orang yang bisa mengambil kebijakan. Seharusnya PT Lonsum sebagai perusahaan yang sudah tua dapat menjadi patron dalam penyelesaian persoalan buruh di Indonesia. Apakah semua buruh harus turun ke jalan dulu, baru perusahaan reaktif?” kata Dimas.

Senada dengan Dimas, anggota DPRD Sumut Dodi Thaher mengharapkan PT Lonsum menunjukkan data-data autentik terkait dengan langkah yang telah dilakukan kepada buruh, seperti pembayaran pesangon dan hak normatif lainnya.

Berita Lain

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut, Azhar Harahap. (Foto: Tonggo Simangunsong)

Varietas Babi yang Kebal Virus ASF Tengah Disiapkan

6 November 2020

Akibat Virus ASF, 42.000 Ternak Babi Mati di Sumut

20 Oktober 2020

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS