Kamis, 15 Januari 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Pilkada Samosir
Pendaftaran salah satu bakal calon Bupati Samosir di kantor KPU Samosir di Pangururan baru-baru ini. (Foto: Tonggo Simangunsong)

Calon Bupati Terpidana Wajib Membuat Pengumuman di Media Massa

9 September 2020

Medan, 288 kata

Tonggo Simangunsong Tonggo Simangunsong
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak akan dilaksanakan di 23 daerah di Provinsi Sumatra Utara pada 9 Desember 2020. Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang melakukan berbagai tahapan terhadap bakal calon kepala daerah, mulai penerimaan berkas pendaftaran, verifikasi, tes psikologi, dan pemeriksaan kesehatan. Selain itu, ada syarat lain yang wajib bagi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang pernah menjadi terpidana sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Ketua KPU Sumatra Utara, Herdensi, mengatakan bakal calon kepala daerah yang pernah terpidana diwajibkan membuat pengumuman bahwa dirinya pernah melakukan tindak pidana. “Harus mengumumkan kepada publik melalui media nasional atau lokal. Itu wajib,” katanya ketika dihubungi HMStimes.com, Rabu, 9 September 2020, melalui sambungan telepon.

Menurut Herdensi, bakal calon kepala daerah yang terpidana dengan ancaman 5 tahun tapi kemudian tidak mengalami tahanan karena itu pidana ringan, atau dia terkena pidana politik, sudah diatur dalam PKPU bahwa pencalonan orang seperti itu masih bisa diterima KPU. Namun, terpidana kasus narkoba dan pelecehan seksual tidak bisa mencalonkan diri untuk mengikuti pilkada.

“Kalau ada bakal calon yang mengatakan tidak pernah tersangkut kasus hukum, tidak cukup hanya lisan. Harus disertakan dengan surat dari pengadilan. Bakal calon yang pernah terpidana juga begitu, harus mengumumkan kepada publik. Jadi, ada bukti autentiknya,” kata Herdensi.

Berita Lain

Wabup Ariston Ajak Koperasi Desa Bergerak Cepat, Tekankan Semangat Kekeluargaan dan Gotong Royong

Wabup Ariston Tua Sidauruk: Ramos Pantas Jadi Langkah Nyata Wujudkan Samosir Bebas Stunting

Pemkab Samosir Sambut Pelari dari 27 Negara, TOTK Tampilkan Samosir di Panggung Internasional

Sepakat, Bupati Samosir dan DPRD Teken KUA-PPAS APBD 2026

Sebelumnya, beberapa waktu lalu, ada iklan pengumuman dalam media massa cetak terbitan Sumatra Utara yang dipasang oleh salah satu bakal calon bupati di Kabupaten Samosir. Dalam pengumuman itu dia menyatakan dirinya “pernah melakukan tindak pidana perlindungan konsumen.”

Terkait dengan hal itu, Ketua KPU Kabupaten Samosir, Ika Rouli Samosir, mengatakan, “Bukan omong kosong, memang sudah dilampirkan syarat pencalonannya. Di media cetak harian lokal atau nasional, minimal satu kali,” katanya.

Ketua KPU Samosir mengatakan publikasi pengumuman itu menunjukkan bahwa bakal calon bupati tersebut kooperatif. “Legawa menerima hasil putusan itu,” katanya.

Berita Lain

Rapidin Simbolon: PAD Samosir Bertambah, Kemiskinan Berkurang

21 Oktober 2020
Rapidin Simbolon Bupati Samosir dan wakil bupati

Rapidin Simbolon dan Juang Sinaga Tetap Bersama demi Samosir yang Lebih Baik

18 Oktober 2020

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS