Pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak akan dilaksanakan di 23 daerah di Provinsi Sumatra Utara pada 9 Desember 2020. Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang melakukan berbagai tahapan terhadap bakal calon kepala daerah, mulai penerimaan berkas pendaftaran, verifikasi, tes psikologi, dan pemeriksaan kesehatan. Selain itu, ada syarat lain yang wajib bagi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang pernah menjadi terpidana sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Ketua KPU Sumatra Utara, Herdensi, mengatakan bakal calon kepala daerah yang pernah terpidana diwajibkan membuat pengumuman bahwa dirinya pernah melakukan tindak pidana. “Harus mengumumkan kepada publik melalui media nasional atau lokal. Itu wajib,” katanya ketika dihubungi HMStimes.com, Rabu, 9 September 2020, melalui sambungan telepon.
Menurut Herdensi, bakal calon kepala daerah yang terpidana dengan ancaman 5 tahun tapi kemudian tidak mengalami tahanan karena itu pidana ringan, atau dia terkena pidana politik, sudah diatur dalam PKPU bahwa pencalonan orang seperti itu masih bisa diterima KPU. Namun, terpidana kasus narkoba dan pelecehan seksual tidak bisa mencalonkan diri untuk mengikuti pilkada.
“Kalau ada bakal calon yang mengatakan tidak pernah tersangkut kasus hukum, tidak cukup hanya lisan. Harus disertakan dengan surat dari pengadilan. Bakal calon yang pernah terpidana juga begitu, harus mengumumkan kepada publik. Jadi, ada bukti autentiknya,” kata Herdensi.
Sebelumnya, beberapa waktu lalu, ada iklan pengumuman dalam media massa cetak terbitan Sumatra Utara yang dipasang oleh salah satu bakal calon bupati di Kabupaten Samosir. Dalam pengumuman itu dia menyatakan dirinya “pernah melakukan tindak pidana perlindungan konsumen.”
Terkait dengan hal itu, Ketua KPU Kabupaten Samosir, Ika Rouli Samosir, mengatakan, “Bukan omong kosong, memang sudah dilampirkan syarat pencalonannya. Di media cetak harian lokal atau nasional, minimal satu kali,” katanya.
Ketua KPU Samosir mengatakan publikasi pengumuman itu menunjukkan bahwa bakal calon bupati tersebut kooperatif. “Legawa menerima hasil putusan itu,” katanya.