Senin, 20 Maret 2023
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
Persidangan di Pengadilan Negeri Batam. (Foto: Joni Pandiangan)

Kasus Meninggalnya Chief Kapal ASL, Saksi Melihat Terdakwa Menikam Korban 2 Kali

15 Desember 2020

Batam, 621 kata

Joni Pandiangan Joni Pandiangan
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Pulang dalam kondisi mabuk, terdakwa Patanduk Tendengan bersama kedua rekannya Rahmad Said bin Hamka dan Malinton Yusuf menjadi pemicu terjadinya keributan dan meninggalnya seorang Chief Kapal ASL Pelican bernama Erwin dalam kondisi ditemukan beberapa bekas tikaman di tubuhnya.

Dalam keterangan sebagai saksi pada saat persidangan, Rahmad Said bin Hamka mengatakan, terdakwa dengan dirinya serta Malinto Yusuf berencana meminum bandrek. Namun pedagang bandrek tidak ada dikarenakan di masa pandemi virus corona. Selanjutnya kami bertiga pergi ke Pujasera di Nagoya untuk minum bir tepatnya pada hari Jumat (31 Juli 2020).

“Saat di Pujasera kami meminum bir sebanyak 20 botol. Selanjutnya kami pulang ke kapal Kapal ASL Pelican dalam kondisi sudah mabuk,” kata Rahmad saat persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam David Sitorus, Yona Lamerosa Ketaren dan Dwi Nuramanu serta dihadiri oleh penasehat hukum terdakwa Asher.

Rahmad menuturkan, mereka tiba di Kapal ASL Pelican sekitar pukul 03:00 wib, tepatnya pada hari Sabtu (01 Agustus 2020). Kapal ASL Pelican saat itu sedang bersandar di daerah Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar Kota Batam.

Berita Lain

Angka Kehilangan Air di Batam Memburuk, dari 14 Persen jadi 20 Persen

Polsek Sekupang Bekuk Dua Pelaku Curanmor di Sei Temiang

Barang Hasil Begal Belum Sempat Terjual, Dua Pelaku Keburu Diringkus Polisi

Dua Pelaku Pembobol Toko Laptop di Batam Ditangkap, Kapolsek: Satu Pelaku Residivis

Setiba di kapal ASL Pelican dalam suasana mabuk Patanduk Tendengan bersama Rahmad langsung berjalan menuju kamar tidur. “Dalam perjalanan menuju kamar tidur saya dan terdakwa bercerita tentang situasi dan kondisi jalan dari pelabuhan menuju kapal. Jauh kali ya jalannya dan berlumpur lagi,” ujar Rahmad kepada Patanduk menceritakan peristiwa itu.

Masih menurut penjelasan Rahmad bahwa perbincangan tentang situasi dan kondisi jalan dari pelabuhan sampai ke kapal dengan menggunakan bahasa daerah. “Kalau pakai bahasa daerah bilang jalan dari pelabuhan sampai kapal itu jauh dan berlumpur membuat percakapan kami menjadi lucu. Kami jadi ketawa,” ucap Rahmad menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum Rumondang Manurung saat persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (15 Desember 2020).

Rahmad menjelaskan saat mereka tertawa tiba-tiba Erwin datang dan menegur supaya tidak ribut. “Kalian jangan ribut!” kata Rahmad meniru teguran Erwin. Hal itulah menurut Rahmad yang membuat terdakwa tersinggung lalu mereka berselisih.

Percekcokan antara Erwin dan Patanduk Tendengan semakin membesar sehingga keduanya sempat saling memaki serta saling memukul. Masih menurut penuturan Rahmad bahwa melihat situasi perseteruan semakin memuncak membuat dirinya mencoba untuk melerai keduanya. Namun suasana emosi keduanya semakin meningkat.

“Karena saya berada di tengah-tengah keduanya maka pada akhirnya saya yang menjadi sasaran pukulan antaran korban dan terdakwa,” ucap Rahmad.

Rahmad juga menyebutkan bahwa keduanya bersitegang dan saling ancam untuk bunuh-bunuhan. Selanjutnya Patanduk Tendengan pergi ke dapur untuk mengambil sebuah pisau lalu kembali lagi ke kamar menemui korban.

Selanjutnya korban keluar dari ruangan tidur dan dikejar oleh terdakwa. “Saat terdakwa mengejar korban terlihat pisau di tangan sebelah kirinya,” kata Rahmad.

Rahmad menjelaskan bahwa terdakwa dan korban ternyata pergi menuju ke lambung kapal.

“Saat berada di lambung kapal sebelah kanan terlihat bahwa Patanduk Tendengan menikam Erwin sebanyak dua kali,” ucap Rahmad.

Dalam kesempatan yang sama Aris Amba menerangkan bahwa dirinya sedang piket. “Saat itu jadwal saya untuk piket. Saya berada di anjungan kapal, tiba-tiba korban naik ke anjungan kapal dan disusul oleh terdakwa yang mengejar sembari membawa pisau,” kata Aris saat memberikan kesaksian di persidangan tepatnya di Pengadilan Negeri Batam.

Aris menambahkan bahwa dirinya juga sempat menahan terdakwa yang pada saat itu mengejar korban dengan membawa pisau. “Pada akhirnya terdakwa berhasil melepaskan diri dari rangkulan saya. Terdakwa sempat mengatakan bahwa korban telah memaki-maki dirinya sehingga membuat terdakwa marah,” ucap Aris.

Aris juga mengatakan ia melihat terdakwa menikam korban sebanyak dua kali. Melihat kejadian itu, lalu Aris berinisiatif menghubungi kapten kapal, Artur Richard

“Benar saya ditelpon oleh Aris dan memberitahukan bahwa Erwin dan Patanduk Tendengan berantam. Erwin terluka sehingga Aris memberitahukan supaya saya menghubungi ambulans,” kata Artur.

Setiba di Kapal ASL Pelican Artur menyebutkan bahwa dirinya sempat melihat korban sudah tergeletak di lambung kanan kapal.

“Kalau ditanyakan kepada saya kronologis kejadian Yang Mulia, saya tidak mengetahuinya sebab saya saat kejadian sedang berada di rumah bukan di atas kapal,” ucap Artur.

 

Berita Lain

Di lain sisi, Listyo mengatakan ia belum memutuskan untuk menerima atau tidak surat pengunduran diri Sambo tersebut. (Foto: Batam News).

Ferdy Sambo Mengundurkan Diri dari Polri

25 Agustus 2022
Dua pencuri kendaraan motor di Batam. Foto: Humas Polda Kepri

Polisi Menangkap Dua Spesialis Curanmor di Batam

26 Agustus 2021

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS