Aksi demonstrasi menolak pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja masih berlangsung di Kota Medan hingga Jumat, 9 Oktober 2020. Aksi demo kali ini berlangsung secara damai. Dalam demo hari kedua ini demonstran berasal dari GMNI, GMKI, PMKRI, HMI, dan berbagai universitas.
Massa mahasiswa mulai menggelar aksi sejak siang di beberapa titik Kota Medan, dari area perkantoran Gubernur Sumatra Utara di Jalan Diponegoro, Jalan Brigjend Katamso, Jalan Gatot Subroto, dan di area gedung DPRD Sumut di Jalan Imam Bonjol.
Dalam orasinya para mahasiswa menyerukan agar pengesahan UU Omnibus Law dicabut. Mereka juga mendesak anggota DPRD Sumut tidak tinggal diam, dan melakukan upaya agar UU tersebut dicabut. “Lihat rakyat, buruh, dan petani yang hidupnya susah. Segera cabut undang-undang itu karena tidak berpihak pada rakyat kecil,” kata Ketua DPP GMNI, Imanuel Cahyadi.
Mahasiswa mendesak agar anggota DPRD Sumut keluar dan memberikan respons atas petisi mereka. Tak lama kemudian, anggota Dewan dari Fraksi Partai Demokrat, Armen Simatupang dan Parlaungan Simangunsong, datang menemui mahasiswa. Armen menerima dan membacakan petisi mahasiswa setelah sebelumnya didesak mahasiswa. “Kami tidak dapat mengubah itu karena itu sudah disahkan negara, namun kami akan menyampaikan aspirasi adik-adik mahasiswa ke pusat,” kata Armen.
Massa sempat berkerumun dan memblokir Jalan Imam Bonjol hingga menjelang pukul 18.30. Polisi membubarkannya dengan menembakkan gas air mata.