Mahasiswa dari berbagai kampus di Kota Batam, Kepulauan Riau, berdemonstrasi pada Kamis, 8 Oktober 2020, menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI. Sejak pagi hari ribuan pengunjuk rasa telah berangkat dari kampus masing-masing, dan kemudian berkumpul di kawasan Welcome to Batam (WTB), Batam Center, Kota Batam.
Yurisa Gunawan, salah seorang demonstran, mengatakan aksi mereka untuk menyuarakan kekesalan atas pengesahan “UU sapu jagat” yang dinilai merugikan masyarakat banyak. “Beberapa kawan-kawan mengatakan juga sempat tertahan di jalan raya,” ujarnya.
Setelah berkumpul di kawasan WTB, massa aksi kembali dihalangi aparat keamanan di kawasan tersebut. Hanya sebagian dari perwakilan massa yang diizinkan untuk menyuarakan aspirasi mereka ke kantor DPRD Kota Batam. Akan tetapi, mereka sepakat tidak mengirim perwakilan untuk bertemu dengan anggota Dewan, karena mereka menilai hal itu tidak sesuai dengan kebebasan menyampaikan pendapat yang dijamin oleh undang-undang.
“Kami ke sini tidak rusuh. Aksi kami damai. Jadi, kami semua ingin diizinkan bertemu di depan kantor DPRD, bukan kayak gini,” ujar Arinda, koordinator aksi mahasiswa, di depan barikade polisi.
Kelompok mahasiswa yang saat ini masih tertahan sempat bentrok dengan polisi di lapangan. Aksi lempar-lemparan sempat terjadi. Pihak kepolisian sempat menurunkan pasukan Dalmas dengan menggunakan sepeda motor untuk menahan demonstran agar tidak terus berjalan ke kantor DPRD Kota Batam.
Saat berita ini dikirim ke redaksi, massa aksi masih tertahan di kawasan WTB. Mereka mengatakan akan tetap berusaha maju hingga bisa menuju ke kantor DPRD Batam. (Hendra Mahyudi, calon reporter HMS)