Putra Respati, anggota Komisi II DPRD Kota Batam, yang membidangi ekonomi, keuangan, dan industri, mengaku telah mendengar masalah bangunan apartemen Queen Victoria Imperium yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) sejak dulu. “Kalau tidak salah, pernah di Komisi I juga ini,” katanya kepada HMStimes.com, 9 September 2020.
Namun, dia mengaku baru mengetahui bahwa apartemen Imperium juga dijalankan menjadi hotel. Menurutnya, hal itu bisa merugikan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Batam. “Karena ada syarat-syarat khusus untuk mendirikan hotel,” kata Putra Respati.
Dia mengatakan perbedaan fungsi antara apartemen dan hotel sangat signifikan. Apartemen adalah hunian tetap, sedangkan hotel adalah hunian sementara yang bisa disewakan per hari. Oleh karena itu, ia tidak setuju apartemen dialihfungsikan menjadi hotel tanpa izin.
“Dari sisi pendapatan, kita bocor banget di situ,” katanya. Dia berjanji akan berkoordinasi dengan Komisi I DPRD Batam, yang membidangi perizinan.
Untuk memastikan pajak apa saja yang telah dibayarkan Imperium sejak berdirinya bangunan itu, Putra Respati mengatakan Komisi II DPRD Batam akan segera menyambangi kantor Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam.