Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, menggelar rapat paripurna terbuka dengan agenda penandatanganan dan persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang Perubahan APBD Kota Tanjungpinang tahun anggaran 2020 di ruang rapat utama DPRD Kota Tanjungpinang, 13 Oktober 2020.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Hj. Yuniarni Pustoko Weni, SH, didampingi oleh Wakil Ketua II, Hendra Jaya, S.IP. Turut hadir 21 anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Wali Kota Tanjungpinang Hj. Rahma, S.IP, Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Drs. Teguh Ahmad Syafari, M.Si, staf ahli, asisten, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, dan lurah.
Wali Kota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP, dalam pidatonya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD atas dukungan penuh dalam memajukan Kota Tanjungpinang.
Dalam kesempatan itu Wali Kota Tanjungpinang menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Tanjungpinang tahun anggaran 2020. Adapun hasil akhir jumlah pendapatan daerah setelah disempurnakan adalah sebesar Rp981,24 miliar, atau menurun Rp21,52 miliar atau 2,15% dibandingkan dengan APBD murni tahun anggaran 2020 sebesar Rp1,002 triliun.
Sumber penerimaan dari Pendapatan Asli Daerah juga mengalami penurunan dari sebelumnya Rp150,42 miliar sekarang menjadi Rp121,95 miliar. Penurunan tersebut berkisar Rp28,46 miliar atau 18,92%.
Dana perimbangan yang semula Rp778,81 miliar menurun menjadi Rp751,39 miliar, atau turun Rp27,41 miliar atau 3,52%. Sedangkan lain-lain pendapatan daerah yang sah, dari sebelumnya Rp73,53 miliar menjadi Rp107,89 miliar, atau naik sebesar Rp34,35 miliar atau 46,72%.
Penyusunan rancangan peraturan daerah pada tahun ini cukup alot dan spesifik agar prioritas program kegiatan tepat sasaran, terutama dalam situasi Covid-19, sehingga melebihi batas waktu yang ditentukan sebagaimana yang diatur dalam Permendagri 33 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2020.
Rancangan perubahan APBD 2020 dapat disempurnakan dan disepakati, yang semula sebesar Rp1,050 triliun di APBD tahun anggaran 2020 menjadi Rp1,045 triliun untuk perubahan APBD tahun anggaran 2020 dengan pengurangan belanja sebesar Rp5,23 miliar atau turun 0,50%.
Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Untuk belanja langsung, yang semula Rp607,08 miliar menjadi Rp534,59 miliar atau turun 11,94%. Sementara belanja tidak langsung ditetapkan sebesar Rp511,14 miliar, yang semula Rp443,88 miliar atau naik 15,5%. Belanja tidak langsung terdiri dari belanja pegawai Rp428,06 miliar, belanja hibah Rp8,81 miliar, belanja bantuan sosial Rp200 juta, dan belanja tidak terduga menjadi Rp74,06 miliar.
“Kami sangat menyadari bahwa dalam proses penyusunan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2020 ini cukup berbeda dari tahun sebelumnya. Kita dihadapkan kepada cobaan yang cukup berat, yaitu pandemi Covid-19, sehingga dalam penyerapan anggaran belanja sebagian besar berkonsentrasi pada kebutuhan sarana dan prasarana di bidang kesehatan sosial, pemulihan ekonomi masyarakat, dan pengamanan,” kata Wali Kota Tanjungpinang.
Di sisi lain masih terdapat kebutuhan yang harus dipenuhi dari aspek penelitian dan perencanaan infrastruktur agama, pendidikan, dan bidang lain yang dianggap perlu. Untuk itu, Pemerintah Tanjungpinang tetap berusaha memberikan yang terbaik untuk masyarakat Kota Tanjungpinang.