Dua kapal ikan asal Vietnam yang menangkap ikan secara ilegal (illegal fishing) diamankan TNI AL dari Markas Gugus Tempur Laut (Guspurla) Koarmada I di Natuna Utara, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri), Sabtu, 18 Juli 2020. Dua kapal asal Vietnam itu sehari sebelumnya, Jumat, 17 Juli 2020, terdeteksi oleh KRI Yos Sudarso-353 yang sedang berpatroli. Namun, dalam radar KRI Yos Sudarso-353, dua kapal asal Vietnam itu hanya berbentuk siluet.
Komandan KRI YOS-353, Letkol Laut (P) Maman Nurachman, dalam pernyataan resmi mengatakan pihaknya lebih dulu menurunkan tim pemeriksa menggunakan sekoci untuk mendekati kapal asal Vietnam yang masuk radar. Dua kapal itu, katanya, berada di posisi 20 mil laut dari Pulau Sekatung, Natuna.
“Sebelum diamankan, dua kapal yang sedang menarik jaring itu sempat berupaya kabur. Kejar-kejaran antara sekoci yang kami turunkan dengan dua kapal itu pun terjadi beberapa saat,” katanya.
Maman mengatakan, setelah diamankan, kedua kapal dengan nomor lambung BV 0274 TS dan BV 0887 TS itu langsung diperiksa. Kemudian diketahui dari dua kapal itu terdapat 10 warga negara asing (WNA) sebagai anak buah kapal (ABK), dan turut diamankan sekitar 300 kilogram ikan yang kelihatan masih basah karena baru ditangkap dengan jaring.
“Karena tidak dilengkapi dengan dokumen pendukung, maka dua kapal itu kami serahkan ke Lanal Ranai untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Maman.
Sementara Komandan Lanal Ranai, Kolonel Laut (P) Dofir, mengatakan penanganan 10 ABK kapal ikan itu akan dilakukan dengan berpedoman pada prosedur kesehatan Covid-19. Hal itu dimulai dari penyemprotan disinfektan di rumah detensi sebelum seluruh ABK ditempatkan dan diisolasi di sana. Pihaknya juga akan melapor ke satgas Covid-19 Kabupaten Natuna sekaligus melakukan permohonan pemeriksaan rapid test terhadap 10 ABK tadi.
“Sementara tugas kami adalah melakukan penyidikan lebih mendetail terhadap tindak pelanggaran yang dilakukan dua kapal tersebut sehingga nantinya akan ada berkas yang tersusun dan akan diserahkan kepada Kejari untuk proses hukum lebih lanjut,” kata dia.