Sekretaris DPRD Batam, Asril, ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 6 Agustus 2020, dalam kasus dugaan korupsi anggaran konsumsi pimpinan DPRD Batam tahun 2017-2019, yang dikelola oleh Sekretariat Dewan. Tidak main-main, dugaan korupsi yang dilakukan Asril telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp2 miliar lebih dengan modus kegiatan fiktif.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Dedie Tri Hariyadi, mengatakan berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri, didapati kerugian negara sebesar Rp2.160.402.160. Nilai tersebut merupakan akumulasi dari beberapa kegiatan yang dianggarkan untuk konsumsi pimpinan DPRD Batam dari tahun 2017 hingga 2019.
“Dari hasil permintaan keterangan, baik pengelola anggaran dan pihak rekanan dalam hal konsumsi, semua [kegiatan] fiktif dan ada juga anggaran untuk media melalui kegiatan coffee morning,” kata Dedie dalam jumpa pers yang digelar di kantor Kejari Batam.
Dedie menjelaskan, tim penyidik telah mendapati dua alat bukti untuk menetapkan Asril sebagai tersangka, berupa keterangan saksi-saksi yang merupakan pengelola anggaran dan pihak rekanan. Selain itu, alat bukti dikuatkan dengan petunjuk dan keterangan ahli yang menyatakan terdapat kerugian negara sebesar Rp2 miliar lebih.
Pihak BPKP Kepri juga telah melakukan wawancara dengan pihak terkait dan menyatakan kegiatan tersebut dihitung secara total lost. “Dari keterangan pihak pengelola yang dimintai keterangan, mereka itu dipaksa. Dan sudah ada juga saksi yang mengembalikan kerugian negara sekitar Rp160 juta,” ujar Dedie.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Asril juga langsung ditahan di Rutan Tanjungpinang untuk dua puluh hari ke depan untuk menghindari tersangka menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya. “Kami akan segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan untuk persidangan. Selain itu, kami juga akan melakukan asset tracing untuk memulihkan keuangan negara. Kuncinya adalah pengembalian kerugian negara. Kalau keuangan negara tidak berhasil dipulihkan, enak sekali tersangka,” kata Dedie.
Kasi Pidsus Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana, mengatakan bahwa tersangka yang ditahan saat ini merupakan pelaku utama. Ia mengatakan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini. “Yang jelas, yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan hari ini adalah pelaku utama. Kita bawa ke Rutan Tanjungpinang untuk ditahan,” katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Asril, Khairul Akbar, mengatakan ia diminta oleh Kejari Batam untuk mendampingi tersangka dalam proses penyidikan. Menurutnya, belum banyak hal yang dibicarakannya dengan Asril. “Mungkin nanti, setelah klien saya ditahan, saya akan berkomunikasi dengan beliau untuk menentukan langkah-langkah yang akan ditempuh. Pasal yang dikenakan ke klien saya yakni pasal 2 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi,” katanya.