Sidang perkara penjualan obat-obatan tradisional tanpa izin edar dengan terdakwa Joni Yanto dalam agenda pemeriksaan saksi ahli dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam sudah ditunda sebanyak empat kali karena ketakhadiran saksi ahli.
Jaksa penuntut umum (JPU) Rumondang Manurung melalui jaksa pengganti Rosmarlina Sembiring mengatakan tidak dapat menghadirkan saksi ahli dalam persidangan pada 9 November 2020. “Saksi ahli tidak bisa hadir dalam persidangan karena sedang cuti hamil, Yang Mulia. Mohon waktu, Yang Mulia, untuk dapat menghadirkan saksi ahli untuk dimintai keterangan sebagai ahli dalam persidangan,” katanya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam yang terdiri atas Yona Lamerosa Ketaren, Dwi Nuramanu, dan Taufik Hidayat Nainggolan.
Kemudian Rosmarlina Sembiring mengatakan, “Mohon waktu sekitar dua minggu, Yang Mulia, untuk dapat menghadirkan saksi ahli.”
Mendengar penjelasan dari jaksa itu, ketua majelis hakim Yona Lamerosa Ketaren mengatakan sidang akan dilanjutkan dua minggu mendatang. “Tanggal 23 November 2020 sidang akan dilanjutkan dengan agenda persidangan pemeriksaan saksi ahli,” kata Ketaren, lalu mengetuk palu persidangan sebagai tanda sidang ditutup.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Batam, Novriadi Andra, enggan berkomentar terkait dengan penundaan persidangan karena ketidakhadiran saksi ahli dari pihak JPU tersebut. “Kalau mau bicara perkara, silakan hubungi jaksanya saja,” katanya melalui pesan WhatsApp kepada HMS, 9 November 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Polin Octavianus Sitanggang, juga tidak menjawab pertanyaan HMS lewat pesan instan. Ketika HMS mendatangi kantor Kejari Batam pada 10 November 2020, salah seorang petugas keamanan di sana mengatakan Sitanggang tidak berada di kantor. “Hari ini beliau tidak ada masuk kantor, sepertinya sedang berada di Tanjungpinang karena ada kegiatan,” katanya.
Dalam website Pengadilan Negeri Batam, sipp.pn-batam.go.id, tercantum bahwa perkara penjualan obat-obatan tradisional dengan terdakwa Joni Yanto ditunda pertama kali pada tanggal 19 Oktober 2020 yang lalu. Selanjutnya pada 26 Oktober 2020 persidangannya kembali ditunda untuk kedua kalinya dikarenakan saksi ahli tidak dapat dihadirkan oleh JPU. Pada 2 November 2020 lagi-lagi persidangan tidak dapat dilanjutkan karena saksi ahli masih juga belum bisa hadir. Kali keempat, pada tanggal 9 November 2020, JPU juga tidak dapat menghadirkan saksi ahli karena saksi ahli tersebut sedang cuti hamil. (Joni Pandiangan, calon reporter HMS)
Pembaruan berita:
Pada 11 November 2020, Kasipidum Kejaksaan Negeri Batam, Novriadi Andra, akhirnya bersedia angkat bicara kepada HMS. Dia mengatakan ditundanya sidang tersebut hingga empat kali bukan karena saksi ahli tidak hadir dalam empat kali persidangan. “Baru sekali saja tidak hadir saksi ahli karena cuti hamil,” ujarnya. Dalam sidang-sidang sebelumnya saksi ahli hadir, katanya, tetapi majelis hakim tidak hadir. “Ada sidang yang tertunda disebabkan majelis hakim yang tidak bisa hadir untuk persidangan,” kata Novriadi.