Polres Tanjung Jabung Barat, Jambi mengamankan enam unit mobil jenis sedan. Diduga akan diseludupkan ke Jakarta dari Batam. Mobil tersebut dibawa masuk ke Jambi menggunakan kapal roro, pada 21 Desember 2020.
Terungkapnya kasus ini berawal saat petugas melakukan pemeriksaan protokol kesehatan terhadap penumpang yang akan masuk ke Kota Kualatungkal. Sewaktu melakukan pemeriksaan Surat Izin Mengemudi (SIM), sang sopir tidak bisa menunjukkan.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan Bea dan Cukai Batam, Zulfikar Islami membenarkan mengenai penangkapan mobil tersebut. Menurut informasi yang ia peroleh, mobil itu datang dari Jakarta, dibawa ke Batam lalu dilakukan modifikasi. “Secara dokumen mereka lengkap, BPKB semua lengkap,” kata Zulfikar kepada HMS pada Senin 28 Desember 2020.
Ia menambahkan, bahwa mobil tersebut saat berangkat dari kota Batam berjalan dengan lancar. Tidak ada permasalahan dokumen kendaraan. “Mungkin sampai di sana kepolisian melakukan spot check. Ketika sampai di sana itu, salah satu supirnya setelah diperiksa permasalahan awal supirnya takada SIM. Lalu diproses oleh kepolisian,” kata Zulfikar.
“Kalau ditanya posisi kita (Bea dan Cukai) sperti apa? Posisi kita pasif. Karena memang yang melakukan proses pemeriksaan kepolisian,” katanya.
Ia menegaskan kembali bahwa dokumen kendaraan tersebut saat diperiksa di Batam lengkap. “Kalau pertanyaannya dokumen itu asli atau tidak, itu bukan wewenang kita menjawab, karena pembuktian keaslian itu tidak di pabeanan,” katanya.
Ia tidak mengetahui pasti apa saja merek enam unit kendaraan tersebut. “Tapi salah satu mobil tersebut ada Civic lama,” katanya.
Mengenai tahun berapa keluaran mobil tersebut ia juga tidak mengetahui dengan pasti. Ia pun tidak mengetahui apakah mobil tersebut milik satu orang atau bukan. “Mereka itu kan bawa mobil persupir. Permasalahan awal itu karena SIM saja,” katanya.