Kamis, 15 Mei 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Kondisi galian C di Desa Harapan Jaya, Kabupaten Natuna. (Foto: Abdullah Lubis)

Galian C Ilegal di Natuna Masih Berjalan

13 Juli 2020

Natuna, 302 kata

hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Tambang galian C ilegal masih terus berjalan di Kabupaten Natuna. Salah satunya terdapat di Desa Harapan Jaya, Kecamatan Bunguran Tengah, Natuna, Kepulauan Riau (Kepri).

HMSTimes.com melihat di lokasi, excavator serta truk mengeruk tanah dan membawanya ke luar lokasi tambang. Juga terlihat beberapa lubang sisa galian yang kini digenangi air.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Natuna, Boy Wijanarko Varianto, mengatakan pengerukan tanpa mengantongi izin adalah kegiatan ilegal. Menurut dia, pengerukan tanah berupa galian C di Natuna harus memiliki izin yang dikeluarkan oleh Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) [kini Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)] Provinsi Kepri.

“Sementara Pemerintah Kabupaten Natuna hanya bertugas membuat laporan yang berhubungan langsung dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,” kata dia kepada HMSTimes.com, Senin, 13 Juli 2020.

Berita Lain

PT Merah Putih Shipyard Batalkan Kerja sama dengan PT Tri Graha Powerindo Energi

Li Claudia Chandra Serahkan Bantuan Tunai kepada Lansia

Hadiri Undangan Networking Dinner Bersama Delegasi Kementerian dan Pengusaha Jerman

89 KK Warga Rempang Tempati Rumah Baru Tanjung Banun

Selain itu, kata Boy, izin harus dilakukan oleh pemilik lahan, bukan kontraktor. Sementara pihaknya hanya berwenang memberikan saran dan surat ke organisasi pimpinan daerah mengenai pertambangan tersebut.

“Terkait Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 itu, misalnya ada laporan dari masyarakat berupa dampak lingkungan yang diakibatkan, wewenang DLH adalah memberi informasi berupa administrasi surat ke OPD teknis,” kata Boy.

Sementara Ketua Komisi III DPRD Natuna, Rusdi, mengatakan pihaknya belum mendapat laporan tentang adanya galian C ilegal di Desa Harapan Jaya, Kecamatan Bunguran Tengah, Kabupaten Natuna. Dirinya juga menjelaskan belum bisa menjawab apakah tambang tersebut ilegal atau memiliki izin.

“Soalnya belum ada juga konfirmasi resmi dari dinas terkait, baik di tingkat daerah maupun provinsi, perihal tempat galian C itu sudah melalui proses atau belum,” katanya lewat pesan singkat kepada HMSTimes.com.

Rudi berharap, ke depannya lokasi tambang galian C yang ada di Natuna seluruhnya sudah harus memiliki izin. Ia pun akan memanggil dinas terkait jika menemukan tambang galian C yang tak memiliki izin atau surat kelayakan lingkungan.

“Kalau memang tambang galian C di Desa Harapan Jaya itu ilegal, maka kami akan meminta dinas terkait untuk meninjau atau menertibkannya,” kata Rusdi.

Berita Lain

Bazar Pangan Murah di Natuna, Upaya Kendalikan Harga Kebutuhan Pokok di Perbatasan

Bazar Pangan Murah di Natuna, Upaya Kendalikan Harga Kebutuhan Pokok di Perbatasan

29 Agustus 2022
KRI Jhon Lie-385 berhasil selamatkan ABK MT. St Katherinen yang jatuh ke laut. (Foto: Arsip TNI AL)

TNI AL Selamatkan ABK Kapal Singapura yang Jatuh ke Laut

8 Mei 2021

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS