Komisi IV DPRD Kota Batam meminta polisi agar segera memasang garis polisi di pabrik PT Rock International Tobacco di kompleks Citra Buana Industrial Park, Jalan Engku Putri Phase III Lot 18, Batam, Kepulauan Riau.
Hal itu disampaikan Mustofa, anggota Komisi IV DPRD Batam, pada 18 September 2020 dalam rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan soal pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan dan tutupnya PT Rock International Tobacco.
“Kepolisian sebisa mungkin tindak pidana itu dicegah. Jangan tindak pidana dulu, baru kita masuk,” kata Mustofa.
Dia juga meminta Badan Pengusahaan (BP) Batam mengkaji ulang izin investor yang masuk, dan mengecek lokasi PT Rock serta perizinan yang dimiliki perusahaan itu.
Menurut Mustofa, jika PT Rock tidak diberi garis polisi, stok rokok yang masih ada di dalam perusahaan itu bisa raib. Padahal, harapan ke-21 karyawan yang di-PHK bergantung pada stok rokok itu, yang jika diuangkan diyakini bisa menutupi pesangon karyawan.
Karena pengusaha PT Rock sudah pulang kampung, sementara total pesangon yang harus dibayarkan PT Rock sebesar Rp2,9 miliar, maka Komisi IV DPRD Batam meminta polisi mengamankan aset yang masih ada di dalam perusahaan itu.
“Siapa yang berani pasang badan? Kepolisian, BP Batam, ada DPRD, atau ada Disnaker?” kata Mustofa.