Jumat, 13 Juni 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
rapat komisi DPRD Batam
Rapat Komisi IV DPRD Kota Batam. (Foto: Nilawaty Manalu)

Garis Polisi Akan Dipasang di PT Rock International Tobacco

19 September 2020

Batam, 190 kata

Nilawaty Manalu Nilawaty Manalu
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Komisi IV DPRD Kota Batam meminta polisi agar segera memasang garis polisi di pabrik PT Rock International Tobacco di kompleks Citra Buana Industrial Park, Jalan Engku Putri Phase III Lot 18, Batam, Kepulauan Riau.

Hal itu disampaikan Mustofa, anggota Komisi IV DPRD Batam, pada 18 September 2020 dalam rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan soal pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan dan tutupnya PT Rock International Tobacco.

“Kepolisian sebisa mungkin tindak pidana itu dicegah. Jangan tindak pidana dulu, baru kita masuk,” kata Mustofa.

Dia juga meminta Badan Pengusahaan (BP) Batam mengkaji ulang izin investor yang masuk, dan mengecek lokasi PT Rock serta perizinan yang dimiliki perusahaan itu.

Berita Lain

BNN Gandeng Influencer, Ketua AJI Batam: Jurnalis Harus Beradaptasi

BP Batam Apresiasi Penyelenggaraan Workshop Pemberdayaan UMKM

BNN Musnahkan Sabu di Alun-Alun Engku Putri Batam, Warga Tidak Pakai Masker

Setjen DPR RI Kunjungi BP Batam: Saling Berbagi Wawasan tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Sesuai PMK 171 Tahun 2023

Menurut Mustofa, jika PT Rock tidak diberi garis polisi, stok rokok yang masih ada di dalam perusahaan itu bisa raib. Padahal, harapan ke-21 karyawan yang di-PHK bergantung pada stok rokok itu, yang jika diuangkan diyakini bisa menutupi pesangon karyawan.

Karena pengusaha PT Rock sudah pulang kampung, sementara total pesangon yang harus dibayarkan PT Rock sebesar Rp2,9 miliar, maka Komisi IV DPRD Batam meminta polisi mengamankan aset yang masih ada di dalam perusahaan itu.

“Siapa yang berani pasang badan? Kepolisian, BP Batam, ada DPRD, atau ada Disnaker?” kata Mustofa.

Berita Lain

Ketua BK DPRD Kota Batam, Muhammad Fadhli, menyampaikan keputusan BK DPRD Kota Batam tentang pelanggaran kode etik Mangihut Rajagukguk di ruang Serbaguna DPRD Kota Batam, Rabu, 28 Mei 2025. (Foto: HMStimes./Flavia Donella Bangun).

Terbukti Langgar Etik, Mangihut Rajagukguk Diberi Peringatan Tertulis

29 Mei 2025
Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Batam, Muhammad Fadhli, saat menemui warga Teluk Bakau di depan Kantor DPRD Kota Batam, Senin, 28 Oktober 2024. (Foto: HMStimes/Flavia Donella Bangun).

Anggota DPRD Mangihut Rajagukguk Jalani Sidang Etik

22 Mei 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS