Sabtu, 23 September 2023
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
Pemuda Batam
Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) menggelar aksi demo di kantor DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau, Rabu, 29 Juli 2020. (Foto: Fathur Rohim)

GPN: Oknum DPRD Batam Penimbun Limbah Agar Ditangkap

29 Juli 2020

Batam, 358 kata

Fathur Rohim Fathur Rohim
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Kota Batam menggelar aksi demo di kantor DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Rabu, 29 Juli 2020. Mereka menuntut oknum anggota DPRD Batam yang terlibat dalam permainan penimbunan limbah supaya ditangkap.

Ketua GPN Kota Batam, Edward Rian, menuturkan limbah bekas abu pembakaran karbit di Kawasan Pengelolaan Limbah Industri (KPLI-B3), Punggur, Nongsa, Batam, sudah tertimbun sangat lama. Padahal menurut aturan, limbah tersebut harus segera diangkut maksimal dalam batas waktu 90 hari. “Limbah itu sudah ditumbuhi rumput, pasti sudah lebih 90 hari,” katanya kepada HMStimes.com setelah berorasi di DPRD.

Edward melanjutkan, GPN meyakini perusahaan pengelolaan limbah yang dimiliki beberapa oknum anggota DPRD Kota Batam ini tidak punya izin sehingga limbah berbahaya tersebut tertimbun dalam waktu lama.

Selama ini, kata Edward, anggota DPRD hanya turun ke lapangan ketika ada kepentingan pribadi, seperti melakukan sidak dan kunjungan untuk menggaet proyek yang bersifat pribadi. “Rata-rata pemiliknya anggota DPRD. Izin pengolahan limbahnya pun tidak ada makanya tidak bisa dikirim,” kata Edward.

Berita Lain

Deretan Keuntungan Rempang Eco-City

Kepala BP Batam Ground Breaking Kawasan Industri Hijau di Kabil

Proyek LRT di Batam Masuk Tahap Studi Kelayakan

Bahas Pengembangan Rempang, Menteri Investasi RI Optimistis Kesejahteraan Masyarakat Ikut Meningkat

Edward Rian mengaku sudah mengantongi identitas anggota DPRD Kota Batam dan perusahaan miliknya. Hanya saja pihaknya belum bisa memberikan informasi identitas pemilik dan nama perusahaan tersebut kepada wartawan.

Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Muhammad Fadli, yang menemui pengunjuk rasa, mengaku akan menyampaikan tuntutan para mahasiswa. Ia juga membuka ruang untuk dilakukan pertemuan dalam forum rapat dengar pendapat (RDP).

“Komisi III sedang kunker [kunjungan kerja] ke Tanjungpinang. Tapi kami apresiasi rekan-rekan mahasiswa. Tetaplah lakukan kontrol. Apa yang menjadi tuntutan akan kami sampaikan,” kata Muhammad Fadli.

Setelah berdemonstrasi di kantor DPRD Kota Batam, mahasiswa dalam Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Kota Batam melanjutkan aksinya di Kawasan Pengelolaan Limbah Industri (KPLI-B3), Nongsa, Batam. Selain menyuarakan tuntutan pengiriman limbah yang telah lama menumpuk di KPLI-B3 Batam, para mahasiswa juga menuntut pengelola KPLI-B3 lebih memperhatikan aspek keselamatan pekerja yang ada di sana.

“Mereka tidak memakai pakaian safety. Mereka makan di sana, bagaimana kalau terkontaminasi,” kata Ketua GPN Kota Batam, Edward Rian, dalam orasinya.

Asisten Manager Tata Lingkungan KPLI-B3 Batam, Lusi Novita, mengaku akan menyampaikan tuntutan mahasiswa kepada pimpinannya di BP Batam. “Kami akan diskusikan bersama tenant dan asosiasi di sini. Kalau kepastian kapan limbah ini diangkat, keputusan itu wewenang BP Batam,” kata Lusi.

Berita Lain

Ketua Komisi II DPRD Kepulauan Riau, Wahyu Wahyudin. (Foto: ist)

Komisi II DPRD Kepri Minta Pemko Batam Bentuk BPBD

21 Juli 2023
DPRD dan Pemko Batam Tandatangani Pakta Integritas RAPBD 2024. (Foto: ist)

DPRD dan Pemko Batam Tandatangani Pakta Integritas RAPBD 2024

20 Juli 2023

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS