Calon Taruni Akademi Polisi (Akpol) tahun 2020 berinisial AKP, yang dinyatakan gugur usai terinfeksi virus corona Covid-19 dipersilakan untuk melapor ke Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Kepri. Selain kepada Itwasda, AKP juga dipersilakan untuk melapor ke Propam ataupun Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Kabid Humas Polda Kepri, Harry Goldenhardt, mengatakan pihaknya menyarankan kepada AKP untuk melaporkan perihal gugurnya ia dari penerimaan Akpol tahun 2020 kepada tiga institusi tersebut. Namun, hingga saat ini, AKP diketahui belum membuat laporan sedikitpun. “Kami hanya menjalankan aturan secara transparan. Semua hasil tes swab calon anggota Polri pun, sudah dimasukkan ke media,” katanya kepada HMStimes.com melalui sambungan telepon, Jumat, 7 Agustus 2020.
Harry menjelaskan, keputusan gugurnya calon Taruni Akpol itu berdasarkan petunjuk atau rekomendasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Badan Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKLPP) Batam. Lembaga itu, kata dia, memiliki laboraturium yang sesuai standarisasi yang ditetapkan Kemenkes, sehingga akurasi hasil pemeriksaan tidak perlu diragukan lagi. Selain itu, Harry menyebutkan bahwa ketentuan gugurnya calon polisi tersebut tidak hanya berlaku bagi calon Taruni Akpol yang terinfeksi virus corona saja, tetapi berlaku juga bagi calon Tamtama yang turut dinyatakan terinfeksi Covid-19, yang akan diberangkatkan ke Surabaya, Jawa Timur. Ia menjelaskan, baik calon Taruna atau Taruni dan Tamtama sudah menandatangani surat perjanjian pada awal tes untuk setuju melakukan uji swab. Pada surat perjanjian itu, juga disebutkan bahwa calon Taruna dan Taruni atau calon Tamtama tidak boleh mempertentangkan hasil swab tersebut. “Cuitan [postingan] AKP itu memang bentuk kekecewaanya. Tapi, kami menyayangkan tindakannya tersebut dan saya menilai hal itu kurang bijak,” kata Harry.
AKP diketahui membuat postingan melalui akun media sosial Twitter miliknya sehubungan dengan langkahnya yang terhenti dalam penerimaan Akpol Tahun 2020. Ia mengaku dinyatakan gugur sebagai calon Taruni Akpol setelah dinyatakan terinfeksi Covid-19. Dalam postingan itu, AKP juga mengatakan telah kembali melakukan uji swab di Klinik Medilab, Batam Kota, Batam dengan hasil negatif.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BTKLPP Batam, Budi Santosa, menjelaskan secara prinsip Polymeras Chain Reaction (PCR), tes swab memiliki bermacam-macam versi, sehingga bisa memperoleh hasil yang berbeda-beda. “Pada hasil pemeriksaan kami, memang hanya, [yang] bersangkutan positif. Karena memang, ini kembali ke standardisasi. Kalau kami kan sudah terverifikasi dari Kemenkes, sementara [klinik] Medilab belum tahu bagaimana labnya dan analisnya,” katanya.
Menurut Budi, itulah sebab mengapa hasil swab yang dilakukan oleh calon anggota Polri di Polda Kepri dikirim ke BTKLPP Batam yang sudah terverifikasi secara nasional, sehingga akurasi hasil uji swabpun dijamin valid seratus persen. Ia juga menilai, AKP harusnya melakukan tes swab kembali di BTKLPP Batam jika memang merasa tidak puas atau yakin dengan hasil tes pertama. Hal itu lantaran pihaknya menggunakan satu alat dan analisis yang sama dalam melakukan pemeriksaan PCR tes swab. Tes swab yang kembali dilakukan bertujuan untuk menghindari second opinion.
“Karena yang juga harus dipertanyakan adalah apakah alat yang digunakan [klinik] Medilab sama seperti yang digunakan oleh kami? Kemudian apakah petugasnya sudah tersertifikasi atau belum? Perbedaan hasil antara BTKLPP Batam dan [klinik] Medilab itu mungkin saja terjadi. Sebab, masa inkubasi virus itu kan satu sampai empat belas hari. Jadi, semisal seseorang di hari pertama swab, positif, kemudian di hari ketiga atau keempat, negatif, tentu bisa saja. Atau di hari pertama positif dan hari ketiga juga positif juga bisa. Itukan masa inkubasi virusnya belum selesai dan bergantung pada antibodi masing-masing orang,” ujarnya.
Budi pun mengungkapkan, peluang seseorang dinyatakan positif atau negatif Covid-19 sangat besar. Sehingga, seseorang akan dinyatakan sehat jika hasil swab yang dilakukan dua kali berturut-turut dalam waktu empat belas hari memberikan hasil negatif. Hal ini sesuai dengan panduan dari Kemenkes tentang Covid-19.
Sebelumnya, calon Taruni Akpol, AKP mengeluhkan statusnya yang gugur dalam penerimaaan Akpol tahun 2020 karena terkonfirmasi positif Covid-19. Keluhannya itu disampaikan melalui akun Twitter bernama @siap_abangjagoo dan mendapat respon ribuat retweet oleh warganet. Dalam cuitannya itu, AKP mengaku dirinya mengikuti seleksi Akpol tingkat Provinsi Kepri. Ia pun mendapat ranking satu tingkat daerah dan setelah melalui sidang akhir, AKP berhak melanjutkan tes ke tingkat pusat atau nasional. Namun, pada 31 Juli 2020, setelah uji rapid test dan dinyatakan non reaktif, keesokan harinya beberapa anggota Polda Kepri mendatangi rumahnya dan menyatakan dirinya gugur sebagai calon Taruni Akpol lantaran positif Covid-19. Namanya pun masuk ke dalam rilis resmi Gugus Tugas Covid-19 Kota Batam, sebagai pasien nomor 317 Kota Batam.
HMStimes.com pun mendatangi rumah AKP di Perumahan Beverly Estate di Batam Kota, Batam, untuk mengonfirmasi hal itu. Namun, beberapa kali ketukan pintu rumah tidak mendapat respon. Rumah AKP tampak sepi dan tidak terlihat adanya aktivitas di dalamnya. Seluruh pintu dan jendela di lantai satu tertutup dan beberapa jendela di lantai dua tampak terbuka. Mobil Avanza putih tampak terparkir di depan rumah AKP.
Menurut petugas kebersihan kompleks, petugas kepolisian sempat melakukan penyemprotan disinfektan di perumahan tersebut, seminggu yang lalu. Pada hari itu, beberapa anggota kepolisian juga memanggil pemilik rumah, tetapi tidak ada yang keluar. Upaya mengonfirmasi Ketua RT setempat pun tidak membuahkan hasil. Saat HMStimes.com mendatangi rumah Ketua RT di Cluster Beverly Garden Blok B5 Nomor 5, yang bersangkutan sedang tidak berada di rumahnya.