Wahana rekreasi keluarga Hairos Indah atau Hairos Water Park yang berlokasi di Jalan Jamin Ginting, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, untuk sementara ditutup oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut. Penutupan ditandai dengan segel di pintu masuk Hairos Water Park.
“Ya, ditutuplah itu, karena dia sudah melanggar protokol kesehatan, tidak memakai masker dan jaga jarak. Mereka mandi bersama dengan berkumpul berdekatan begitu dengan jumlah yang banyak,” ucap Gubernur Edy Rahmayadi kepada wartawan di rumah dinas Gubernur Sumut di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan, 2 Oktober 2020.
Proses penyegelan dilakukan Tim Satgas Covid-19 Sumut dan Deli Serdang yang sebelumnya meninjau lokasi Hairos Water Park tempat terjadinya kerumunan massa. Satgas Covid-19 Sumut menilai kapasitas kolam renang tersebut hanya sampai 400 orang, tetapi pengelola Hairos Water Park membiarkan pengunjung hingga 750 orang.
Wakil Ketua Satgas Pengendalian Pendisiplinan Protokol Kesehatan Medan, Binjai, Deli Serdang (Mebidang) Kolonel Inf Azhar Mulyadi mengatakan, pihaknya tidak segan-segan untuk melakukan tindakan tegas, dan meminta pelaku usaha lainnya tidak melakukan hal yang sama.
Koordinator GTPP Covid-19 Deli Serdang, Faisal Arif Nasution, menyatakan belum tahu kapan wahana wisata Hairos Indah akan kembali diberi izin beroperasi. Sanksi peringatan tidak dilakukan karena seharusnya pihak pengelola sudah mengetahui prosedur protokol kesehatan. “Kami dari Pemda Deli Serdang tidak lagi memberikan peringatan 1 dan seterusnya, langsung melakukan penutupan sementara sejalan kondisi pandemi, dan akan kembali diberikan izin beroperasi,” katanya.
Menurut Camat Pancur Batu, Sandra Dewi Situmorang, pihaknya sudah memanggil pengelola Hairos Water Park, dan mendapat penjelasan bahwa membeludaknya pengunjung karena pengelola memberikan harga promosi.
Atas pelanggaran itu, manajer Hairos Indah/Hairos Water Park, Edy Syahputra, sudah mengakui kesalahannya dan menandatangani berita acara pemeriksaan.