Selasa, 19 Mei 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Persidangan virtual di Pengadilan Negeri Batam. (Foto: Joni Pandiangan)

Hakim PN Batam: Kau Banyak-Banyak Minta Ampun kepada Tuhan

24 November 2020

Joni Pandiangan, reporter HMS di Batam

hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Akibat pandemi Covid-19, seorang anak buah kapal berinisial AR kehilangan pekerjaan. Kapal tempat dia biasanya bekerja tidak dapat beroperasi di tengah masa pandemi. Dalam kondisi tidak punya kerja itu, dia mengambil jalan pintas, yaitu mencuri uang dari dalam kotak infak yang berada di dalam masjid Al Barokah di perumahan Taman Yasmin, Kelurahan Batu Besar, Nongsa, Kota Batam.

Gara-gara mencuri uang dari dalam kotak infak tersebut, pada akhirnya dia harus dihadapkan ke persidangan. “Benar, Yang Mulia, saya mencuri uang yang terdapat dalam kotak infak,” kata AR dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, 23 November 2020, yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Taufik Nainggolan, didampingi oleh dua hakim anggota, Yona Lamerosa Ketaren dan Dwi Nuramanu.

Adapun uang di dalam kotak infak sebesar Rp404.000, dan AR mengambil uang itu dengan cara mencongkel gembok menggunakan potongan besi. Dia mengambil semua uang dari dalam kotak infak, dan memasukkannya ke dalam kantong celananya.

Dalam keterangannya sebagai terdakwa, AR mengaku terpaksa mencuri karena dia dalam posisi terdesak untuk pemenuhan kebutuhan hidup. “Demi kebutuhan makan. Saya tidak punya uang,” ujarnya.

Berita Lain

Amsakar Achmad Tutup Rangkaian Kejuaraan Voli Piala Wali Kota 2026, Berikut Deretan Prestasi BP Batam

⁠BP Batam Lakukan Operasi Modifikasi Cuaca Hadapi Potensi Kemarau Panjang

WNA Malaysia Ditangkap di Batam, Polisi Dalami Dugaan Eksploitasi Seksual Anak

Li Claudia Chandra Respon Cepat Persoalan Perpanjangan UWT Perumahan Puskopkar

Dia menyebutkan bahwa sebelum masa pandemi Covid-19 dirinya bekerja di kapal sebagai anak buah kapal. “Virus corona datang, membuat saya kehilangan pekerjaan. Kapal juga tidak berlayar,” ujarnya kepada majelis hakim di PN Batam. Bahkan, sampai sekarang dia juga tidak punya tempat tinggal yang menetap. “Sebelumnya saya tinggal di halte, Yang Mulia,” katanya.

Mendengar keterangan AR, ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Taufik Nainggolan, menasihati terdakwa. “Kalau waktu kerja di kapal, kumpulkan uangmu, jangan boros-boros,” kata Taufik.

Hakim juga menasihati terdakwa karena perbuatannya mencuri uang dari dalam kotak infak di masjid. “Kau banyak-banyak minta ampun sama Tuhan. Kau sudah membuat perbuatan tidak baik di rumah Tuhan,” ucap Taufik Nainggolan kepada terdakwa yang ditahan di Polsek Nongsa.

Sidang akan dilanjutkan pada 30 November 2020 mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan.

Berita Lain

Fandi Ramadhan saat akan menjalani proses persidangan di PN Batam (Foto: Putra Gema Pamungkas)

Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Ringan Fandi Ramadhan

13 Maret 2026
Dua warga negara Thailand, Weerapat Phongwan alias Mr Pong dan Teerapong Lekpradub saat akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam (Foto: Putra Gema Pamungkas)

Dua WN Thailand Divonis Berbeda di Kasus 1,9 Ton Sabu Sea Dragon

7 Maret 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS