Rabu, 18 Juni 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Persidangan virtual di Pengadilan Negeri Batam. (Foto: Joni Pandiangan)

Hakim PN Batam: Kau Banyak-Banyak Minta Ampun kepada Tuhan

24 November 2020

Joni Pandiangan, reporter HMS di Batam

hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Akibat pandemi Covid-19, seorang anak buah kapal berinisial AR kehilangan pekerjaan. Kapal tempat dia biasanya bekerja tidak dapat beroperasi di tengah masa pandemi. Dalam kondisi tidak punya kerja itu, dia mengambil jalan pintas, yaitu mencuri uang dari dalam kotak infak yang berada di dalam masjid Al Barokah di perumahan Taman Yasmin, Kelurahan Batu Besar, Nongsa, Kota Batam.

Gara-gara mencuri uang dari dalam kotak infak tersebut, pada akhirnya dia harus dihadapkan ke persidangan. “Benar, Yang Mulia, saya mencuri uang yang terdapat dalam kotak infak,” kata AR dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, 23 November 2020, yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Taufik Nainggolan, didampingi oleh dua hakim anggota, Yona Lamerosa Ketaren dan Dwi Nuramanu.

Adapun uang di dalam kotak infak sebesar Rp404.000, dan AR mengambil uang itu dengan cara mencongkel gembok menggunakan potongan besi. Dia mengambil semua uang dari dalam kotak infak, dan memasukkannya ke dalam kantong celananya.

Dalam keterangannya sebagai terdakwa, AR mengaku terpaksa mencuri karena dia dalam posisi terdesak untuk pemenuhan kebutuhan hidup. “Demi kebutuhan makan. Saya tidak punya uang,” ujarnya.

Berita Lain

Dugaan Penelantaran Pasien Anak oleh RSUD Batam, DPRD dan Ombudsman Desak Evaluasi Layanan

23 Pejabat Tingkat II BP Batam Resmi Dilantik oleh Kepala BP Batam

Dua Penjambret yang Meresahkan Warga Batam Diringkus Polisi

Dua Calon Operator Judol Kamboja Diamankan

Dia menyebutkan bahwa sebelum masa pandemi Covid-19 dirinya bekerja di kapal sebagai anak buah kapal. “Virus corona datang, membuat saya kehilangan pekerjaan. Kapal juga tidak berlayar,” ujarnya kepada majelis hakim di PN Batam. Bahkan, sampai sekarang dia juga tidak punya tempat tinggal yang menetap. “Sebelumnya saya tinggal di halte, Yang Mulia,” katanya.

Mendengar keterangan AR, ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Taufik Nainggolan, menasihati terdakwa. “Kalau waktu kerja di kapal, kumpulkan uangmu, jangan boros-boros,” kata Taufik.

Hakim juga menasihati terdakwa karena perbuatannya mencuri uang dari dalam kotak infak di masjid. “Kau banyak-banyak minta ampun sama Tuhan. Kau sudah membuat perbuatan tidak baik di rumah Tuhan,” ucap Taufik Nainggolan kepada terdakwa yang ditahan di Polsek Nongsa.

Sidang akan dilanjutkan pada 30 November 2020 mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan.

Berita Lain

Shigit Sarwo Edhi (baju merah) saat selesai mendengarkan putusan pidana penjara seumur hidup majelis hakim PN Batam, Rabu, 4 Juni 2025.

Shigit Sarwo Edhi Divonis Pidana Seumur Hidup

5 Juni 2025
Praktisi Lingkungan Hidup Batam

Praktisi Lingkungan Sebut Ada Kejanggalan dan Aroma Rekayasa dalam Kasus MT Tigerwolf

27 Januari 2021

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS