Kamis, 12 Maret 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
humas RSUD Embung Fatimah Batam
Novita, Humas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah, Batam, Kepulauan Riau. (Foto: Gaga Handika Damanik)

Hanya Rp150.000 Biaya Rapid Test di RSBP Batam dan RSUD Embung Fatimah

14 Juli 2020

Batam, 354 kata

hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Besaran maksimun biaya rapid test Covid-19 sesuai dengan surat edaran Kementerian Kesehatan Nomor Surat Edaran (SE), HK. 02.02/1/2875/202 sebesar Rp150 ribu kini sudah diterapkan oleh dua rumah sakit pemerintah di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Novita, Humas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah di Kecamatan Batu Aji, mengatakan, “Biaya rapid test yang sebelumnya Rp400 ribu itu dikarenakan pihak rumah sakit harus membeli alatnya sendiri. Selain itu, biayanya juga mencakup masker, sarung tangan, dan jarum suntik yang digunakan saat memeriksa pasien,” kata dia kepada HMSTimes.com, Selasa, 14 Juli 2020.

Novita mengatakan, sebelumnya masa berlaku rapid test tiga hari saja. Namun, saat ini masa berlakunya bertambah menjadi 14 hari, dan hasilnya sesuai pemeriksaan yang dilakukan oleh dokter berdasarkan keterangan yang diperlukan pasien. “Apakah untuk dinas kerja atau perjalanan biasa, atau untuk keperluan masuk sekolah,” katanya.

Ia pun menegaskan, tidak ada perbandingan signifikan dari hasil rapid test baik sebelum dan sesudah surat edaran tersebut dikeluarkan. Dalam artian, meskipun biaya rapid test turun, namun tetap memiliki fungsi dan kegunaan yang sama.

Berita Lain

Kepala BP Batam Tegaskan Pencegahan Gratifikasi dan Rayakan Idulfitri Secara Sederhana

Atasi Persoalan Air, BP Batam dan PT ABH Tingkatkan Kapasitas Suplai Hingga 850 Liter Per Detik

Diduga Cemburu Asmara, Pria di Batam Tega Habisi Rekan Prianya di Kamar Kos

Pertumbuham Ekonomi Batam Triwulan IV 2025 Menguat, Capai 7,49%

“Tapi walau biayanya sudah turun, tidak ada lonjakan layanan rapid test. Per harinya hanya mencapai 50 pasien saja. Sejauh ini juga rapid test banyak dilakukan oleh mereka yang ingin melakukan perjalanan keluar kota,” kata Novita.

Meski harga layanan rapid test turun, Novita tetap menganjurkan masyarakat untuk mematuhi anjuran pemerintah dan selalu menjalankan protokol kesehatan.

Sementara itu Humas Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Kota Batam, Okta Riza, menjelaskan pihaknya juga turut mengikuti biaya rapid test sesuai surat edaran Kemenkes Indonesia. Sebelumnya, biaya rapid test di RSBP sebesar Rp380 ribu yang mencakup biaya pemeriksaan dan biaya alat barang habis pakai (BHP) berupa masker, sarung tangan, dan jarum suntik.

“Setelah surat edaran itu keluar, kami sempat menghentikan pelayanan rapid test selama satu hari. Karena sebagai rumah sakit pemerintah, kami harus berkoordinasi dengan pimpinan terlebih dahulu. Setelah pimpinan berkoordinasi dengan Deputi IV Bidang Usaha BP Batam dan mendapat persetujuan, barulah kami kembali buka layanan rapid test dengan biaya mengikuti surat edaran tadi,” katanya.

Untuk kapasitas, kata Okta, dalam seharinya RSBP Batam dapat melayani 200 pasien untuk layanan rapid test. “Namun, waktunya dibagi antara pagi dan siang. Kami juga tetap memperhatikan protokol kesehatan, dengan aturan jaga jarak,” ujarnya.

Berita Lain

Jeruk Mandarin yang dipasarkan melalui market place. (Foto: Ist./ blibli.com).

Manfaat Jeruk Mandarin dalam Sajian Perayaan Imlek

17 Februari 2026
Kegiatan Fun Run pegawai RSBP Batam dan mitra kerjanya. (Foto: Humas BP).

RSBP Fun Run 2026 Sukses Digelar, Perkuat Silaturahmi dan Budaya Hidup Sehat di Kawasan Sekupang

14 Februari 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS