Bupati Natuna, Abdul Hamid Rizal, melantik Hendra Kusuma sebagai penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Natuna pada Rabu hari ini, 9 September 2020, di Gedung Daerah Kabupaten Natuna di Jalan Batu Sisir Bukit Arai, Ranai, Natuna, Kepulauan Riau. Pelantikan tersebut dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan.
Pelantikan penjabat Sekda Natuna ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan Sekda Natuna yang sebelumnya dipegang oleh Wan Siswandi, yang telah mengundurkan diri dari statusnya sebagai sekretaris daerah dan sebagai aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan Keputusan Bupati Natuna Nomor 107/BKPSDM/2020 tentang Pemberhentian dengan Hormat atas Permintaan Sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil tanpa Hak Pensiun, dan Keputusan Bupati Natuna Nomor 108/BKPSDM/2020 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna.
Bupati Natuna, Hamid Rizal, dalam sambutannya mengatakan bahwa pengambilan sumpah Hendra Kusuma selaku penjabat Sekda Kabupaten Natuna merupakan amanat dari Pasal 1 Huruf B Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah. Pelantikan ini juga telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Gubernur Kepulauan Riau selaku wakil pemerintah pusat melalui surat Nomor 821/1173/BKPSDM-SET 2020 tanggal 1 September 2020.
Bupati Hamid Rizal mengatakan seorang penjabat sekretaris daerah memiliki kewenangan yang sama dengan sekretaris daerah definitif.
Kepada penjabat Sekda Natuna yang baru dilantik, Bupati berpesan agar dapat menjalankan pemerintahan sesuai dengan ketentuan dan kewenangan yang dimilikinya.
Bupati juga berpesan kepada seluruh pimpinan OPD terkait dengan penyelenggaraan pilkada Gubernur Kepulauan Riau serta pilkada Bupati Natuna supaya para ASN menjaga netralitas dan mendukung terwujudnya suasana kondusif, aman, dan damai.