Beberapa warga Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Samosir mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Utara di Medan pada Senin, 5 Oktober 2020, untuk meminta penjelasan dari KPU terkait dengan pengaduan mereka pada 21 September 2020 lalu perihal ijazah Martua Sitanggang, calon Wakil Bupati Samosir.
Pemimpin aliansi, Jautir Simbolon, bersama dengan pengacara Raker Situmorang, M. Affandi, dan Ali Sihite mengatakan kepada wartawan bahwa mereka telah menyampaikan kepada KPU Sumut adanya dugaan pelanggaran administrasi pilkada Kabupaten Samosir yang dilakukan Martua Sitanggang, kandidat wakil bupati yang berpasangan dengan calon bupati Vandiko Gultom. “Saat menerima kami tadi, KPU Sumatra Utara memberikan penjelasan bahwa sampai saat ini KPU Sumatra Utara belum memperoleh penjelasan dari KPU Samosir. Padahal, sesuai informasinya, seharusnya KPU Samosir sudah harus memberikan penjelasan atas tanggapan dan pengaduan yang sudah kami layangkan,” ujar Jautir Simbolon.
Jautir mengatakan Martua Sitanggang, mantan ASN dan pernah menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum di Kota Jambi, diduga menggunakan ijazah palsu Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dari SMA Negeri 1 Jambi yang dikeluarkan pada 1 Desember 1973 tanpa melampirkan nomor register leges untuk mendaftar di KPU Samosir. Tanda tangan pengesahan ijazah Martua tahun 2011, yakni tanda tangan tinta basah oleh Kepala SMA Negeri 1 Jambi, Adi Triono, bahwa dokumen tersebut sesuai dengan aslinya, telah dibantah oleh Adi Triono.
“Adi Triono sudah membuat surat pernyataan bahwasanya dirinya tidak pernah menandatangani surat pengesahan tersebut. Surat pernyataan aslinya sudah kami pegang, dan surat pernyataan yang dibuat oleh Pak Adi Triono disaksikan perwakilan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi saat kami bertemu pada Rabu, 30 September 2020 lalu,” kata Jautir Simbolon.
Menurut Jautir, ijazah Martua Sitanggang yang dikeluarkan pada 1 Desember 1973 dan ditandatangani oleh kepala sekolah Sadar Sjarnoeni juga diduga palsu, karena yang saat itu menjabat kepala SMA Negeri 1 Kota Jambi adalah Sadar Syamoebi, bukan Sadar Sjarnoeni. “Nama kepala sekolah saja sudah salah. Berdasarkan data dari profil SMA Negeri 1 Kota Jambi, Sadar Syamoebi merupakan kepala sekolah keenam dan menjabat pada tahun 1966 sampai dengan 1979, bukan kepala sekolah atas nama Sadar Sjarnoeni seperti di dalam ijazah Martua,” kata Jautir Simbolon.
Jautir, saudara kandung Rapidin Simbolon, calon petahana Bupati Samosir, mengatakan masih ada dugaan kebohongan lainnya yang dilakukan Martua Sitanggang, yakni surat keterangan kepala SMA Negeri 1 Jambi tertanggal 10 Maret 2015 yang ditandatangani oleh kepala sekolah Arthur tentang perubahan nama dan tempat tanggal lahir Martua Sitanggang. Menurut Jautir, setelah dirinya bertemu dengan Arthur, dia mengetahui surat bernomor 423/128/SMA 1/MN.2015 tersebut ternyata tidak pernah ditandatangani oleh Arthur. Bahkan, Arthur telah menulis surat pernyataan bahwa dirinya tidak pernah mengeluarkan surat mengenai perubahan nama dan tempat tanggal lahir Martua itu.
Dengan fakta-fakta itu, Jautir berharap agar KPU Sumatra Utara dan KPU Samosir menyatakan Martua Sitanggang tidak memenuhi syarat sebagai calon Wakil Bupati Samosir.
Mengenai tuduhan ijazah palsu Martua ini, HMStimes.com menghubungi Megianto Sinaga, ketua tim pemenangan pasangan Vandiko Gultom dan Martua Sitanggang. Menurut Megianto, tuduhan beberapa warga Samosir bahwa Martua memakai ijazah palsu saat pendaftaran ke KPU Samosir harus disikapi dengan mengedepankan mekanisme yang berlaku, yaitu bahwa KPU Samosir sudah melakukan tahapan demi tahapan pilkada hingga menetapkan Martua sebagai calon Wakil Bupati Samosir yang sah.
Sementara itu Ketua KPU Samosir, Ika Rouli Samosir, mengatakan KPU sedang bekerja menyiapkan berbagai dokumen terkait dengan pengaduan soal ijazah Martua. “Kami sedang bekerja lembur,” kata Ika kepada HMS.
Beberapa saat sebelum berita ini terbit, Martua Sitanggang mengirim responsnya via WhatsApp. “Itu dugaan boleh-boleh saja, tetapi KPUD Samosir sudah [melakukan] verifikasi dan validasi ijazah ke kepala sekolah SMA Negeri 1 Jambi, dan dinyatakan benar dan sah. Termasuk juga ikut Bawaslu,” demikian pesan instan Martua kepada HMS, Senin malam, 5 Oktober 2020.