Iphone SE 2, ponsel terbaru keluaran Apple yang diluncurkan pada April 2020 lalu, sempat beredar tetapi sudah tidak dipasarkan lagi di Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Penjualan dihentikan setelah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir IMEI ponsel edisi terbatas tersebut.
Dari pantauan HMSTimes.com di salah satu pusat perbelanjaan di daerah Nagoya, Batam, diketahui bahwa pedagang tidak berani menawarkan handphone tersebut kepada konsumen. “Barangnya ada, tapi sementara waktu kami tidak berani jual. Kata bos, IMEI sedang terblokir, jadi jaringan ponselnya tidak bisa digunakan,” kata salah seorang pedagang, Wati (bukan nama sebenarnya), Sabtu, 11 Juli 2020, sore.
Kendati demikian, Wati mengatakan pemblokiran tersebut hanya bersifat sementara waktu yakni sekitar satu hingga dua bulan ke depan. Menurutnya, pemblokiran terjadi karena peredaran handphone terbaru itu tengah disoroti oleh instansi terkait.
Hal yang sama juga terjadi di pusat penjualan handphone Lucky Plaza. Di sini Iphone SE 2 sudah tidak dijual semenjak inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam pada 6 Juli 2020. Pedagang mengaku takut menjual handphone tersebut bila sewaktu-waktu sidak kembali dilakukan oleh petugas yang berwenang. “Seminggu ini saja sudah dua kali orang Dinas [Disperindag] ke sini. Sudah jelas pada tiarap dulu daripada entar ketangkap,” kata salah satu pedagang.
Sidak yang dilakukan oleh Disperindag beberapa waktu lalu berujung pada penyegelan salah satu gudang di Lucky Plaza. Gudang tersebut sempat disinyalir sebagai lokasi penyimpanan ponsel ilegal yang dipasarkan di lokasi tersebut. Tak hanya menyegel gudang yang terletak di bagian belakang Lucky Plaza itu, Disperindag juga mengamankan enam unit handphone berbagai merek untuk diteliti.
“Kemarin gudang itu kita segel karena tidak kita temui pemiliknya. Tapi pemiliknya sudah menemui kita dan kita sudah buka gudang itu. Ternyata isinya hanya sparepart saja. Sedangkan enam unit handphone kemarin kita ambil untuk diteliti IMEI-nya oleh Kementerian Kominfo dan Kementerian Perindustrian. Kami masih menunggu mereka datang ke Batam dan handphone itu masih kami amankan,” kata Kepala Disperindag Kota Batam, Gustian Riau, belum lama ini.
Sementara itu, Anggota komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha, saat diminta tanggapannya perihal penarikan peredaran Iphone SE 2 ini, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Kominfo dan Disperindag Kota Batam. “Kami apresiasi kinerja Disperindag, tapi tidak menutup kemungkinan setelah kasus ini kami pelajari dan telusuri nanti, terdapat produk yang menyalahi aturan, maka kami akan turun,” kata Utusan melalui sambungan telepon, Sabtu, 11 Juli 2020.